Jual Beli
Bekerja Di Perusahaan Yang Membuat Atau Menjual Barang Haram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 28, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki Muslim bertanya dan berkata bahwa dia mempunyai tempat reparasi kursi, meja, dan lain-lain. Salah satu pemilik hotel besar di Kenya datang kepadanya. Pemilik hotel tersebut mengelola perusahaan non-Muslim. Dia memintanya untuk memperbaiki beberapa kursi dan meja hotel.
Perlu diketahui bahwa kursi dan meja ini menjadi tempat duduk untuk makan babi dan minum khamar. Apakah pedagang Muslim boleh saling menolong dengan mereka seperti memperbaiki kursi dan meja dengan upah tertentu? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda sekalian dengan balasan yang lebih baik.