Jual Beli
Mengambil Upah Atas Penyewaan Surat Izin Usaha

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saat ini di negara-negara teluk, terutama di Bahrain, terjadi fenomena baru berupa tindakan warga negara yang meminta izin usaha agar dapat menjalankan bisnis atau usaha. Namun yang menjadi masalah adalah pemilik izin tersebut justru menyewakannya kepada orang lain yang dia datangkan dari India.
Padahal, negara melarang pemilik surat izin itu untuk menyewakannya kepada orang lain. Peruntukan izin itu hanyalah untuk pribadi. Intinya, apakah boleh mengambil upah atas izin usaha yang bukan merupakan barang seperti rumah, tanah pertanian, mobil atau alat pengangkut, yang dapat diambil manfaatnya langsung?