Aqidah

Mencerahkan (Lightening) Alis Bagi Kaum Wanita

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 6, 20231 min read
Mencerahkan (Lightening) Alis Bagi Kaum Wanita

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Akhir-akhir ini fenomena mencerahkan (lightening) alis marak di kalangan kaum wanita. Lghtening ini dilakukan di bagian atas dan bawah alis, dengan cara yang hampir menyerupai proses pencabutan rambut untuk menipiskan alis. Tidak diragukan lagi bahwa fenomena ini muncul karena mengikuti trend yang ada di Barat. Selain itu, bahan yang digunakan untuk mencerahkan alis dari sisi medis juga berbahaya dan menimbulkan risiko. Jadi, bagaimana hukum syar'i mengenai tindakan ini? Mohon fatwanya (pendapatnya). Semoga Allah memberi Anda pahala. Perlu diketahui bahwa ketika dinasihati, mayoritas kaum wanita meminta fatwa tertulis dari Komite Fatwa dan menolak fatwa secara lisan. Oleh karena itu, kami berharap Anda sekalian semoga Allah melindungi Anda sekalian mengeluarkan fatwa, seraya berharap kepada Allah 'Azza wa Jalla agar Dia menjadikan fatwa tersebut bermanfaat dan menjaga agama ini bagi umat Islam. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas hal itu.
HomeRadioArtikelPodcast