Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Payung yang diikatkan di kepala sebagai pelindung panas matahari, hukumnya sama seperti memakai serban penutup kepala, tidak boleh dipakai oleh orang yang berihram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يلبس المحرم القميص ولا العمامة ولا السراويلات والبرانس “Orang yang berihram tidak boleh memakai baju, serban penutup kepala, celana dan mantel.” hadis ini disepakati […]


Jika tidak terjadi hubungan suami isteri (jimak) antara Anda berdua saat melakukan tahalul itu maka tidak ada kewajiban yang harus Anda lakukan. Dan yang Anda lakukan dengan mengulangi melakukan ihram itu adalah satu kesalahan yang dimaafkan karena tidak mengetahui hukumnya. Dan jika Anda berdua melakukan jimak maka ibadah haji Anda dianggap tidak sah dan Anda […]


Jika realitanya seperti yang Anda sampaikan, maka sesungguhnya haji Anda adalah haji qiran karena Anda menggabungkan ibadah haji dengan umrah sebelum menyempurnakan ibadah haji tersebut. Dan Anda harus membayar fidyah haji qiran. Dan Anda harus melakukan tawaf dan sa`i untuk haji dan umrah pada hari Id atau sesudahnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Jika Anda sudah berniat melakukan ibadah haji dan Anda sudah memulai ibadah itu sejak dari mikat, maka ibadah haji Anda sah. Tidak ada masalah jika Anda belum melafalkan niat haji yang Anda inginkan karena itu hanya dianjurkan, bukan wajib. Adapun jika Anda lupa berihram atau masuk melakukan ibadah ini dan belum berniat kecuali setelah Anda […]


Orang yang berihram, baik laki-laki atau perempuan, tidak boleh menggunakan wangi-wangian. Di antaranya adalah menggunakan sabun wangi. Barangsiapa menggunakan wangi-wangian dengan sengaja dan tahu hukumnya, maka dia harus membayar fidiah. Barangsiapa tidak tahu hukumnya atau lupa, maka dia tidak terkena sanksi apa-apa, berdasarkan firman Allah Ta’ala, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan […]


Menggunting rambut yang panjang dan memotong kuku sebelum melakukan ihram adalah dianjurkan, bukan wajib. Jika hal ini ditinggalkan oleh orang yang melakukan ihram, maka dia tidak berdosa dan ibadah hajinya sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ya, seorang muslim boleh melakukan ihram untuk haji dan umrah sekaligus di satu waktu pada bulan haji. Dia bisa berniat haji dan umrah sekaligus saat melakukan ihram dari mikat kemudian melakukan tawaf dan sa’i untuk haji dan umrah sebagaimana praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat haji sebagaimana disebutkan oleh hadis-hadis sahih. Dia pun […]


Ibadah haji yang dilakukannya tidak dapat disebut Tamatuk karena setelah melaksanakan umrah dia kembali ke rumahnya lalu dia kembali untuk melaksanakan ibadah haji dari negerinya. Dia disebut berhaji Ifrad. Tahallul dari ihram yang dilakukannya sebelum hari Tarwiyah adalah salah. Fatwa temannya itu tidak benar. Dia tidak terkena kewajiban apa-apa jika dia memakai pakaian berjahit, menutup […]


Mencukur kumis, memotong kuku, dan menghilangkan bulu ketiak dan kemaluan saat berihram bukan wajib, melainkan termasuk sunah saat melakukan ihram. Barangsiapa meninggalkannya, maka tidak ada keharusan apa-apa terhadapnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jawaban 1: Jika pelafalan niat Anda itu karena lupa yang tidak disengaja, maka hal itu tidaklah masalah bagi Anda, berdasarkan firman Allah Ta’ala, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. Al-Baqarah: 286) Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi Wa Sallam, إنما الأعمال […]


Jika belum terjadi jimak (persetubuhan) pada masa-masa kalian berdua bersama di Jeddah, maka umrah kalian sah dan kalian berdua masih dalam hukum ihram yang pertama. Ihram kalian yang kedua itu tidak dihitung. Adapun jika kalian berjimak pada masa-masa tersebut, maka umrah yang kalian lakukan dianggap rusak. Anda harus kembali mengulanginya dengan berniat ihram dari miqat, […]


Ihram adalah niat masuk untuk melakukan ibadah haji atau umrah dan melafalkan niat saat itu dan mengucapkan talbiah tidaklah wajib, tetapi sunah. Jika permasalahannya seperti yang Anda terangkan, maka ibadah umrah Anda sah, insya Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.