Haji & Umrah

Melakukan Ihram Dari Miqat Madinah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 23, 20231 min read
Melakukan Ihram Dari Miqat Madinah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya berangkat haji memakai ihram dari miqat dengan niat haji Ifrad. Saya berangkat menuju Mekah dengan suami saya lalu kami berangkat menuju Madinah pada tanggal 4 Zulhijah dengan tetap menggunakan ihram, dan kami menetap di Madinah sampai tanggal 7 Zulhijah. Di tengah perjalanan pulang dari miqat Dzul Hulaifah kami melakukan tahallul dari ihram, dan kembali mengulang niat berihram yang baru dengan niat haji Ifrad yang sama. Dan di Mekah kami mengulang melakukan tawaf dan sa`i yang baru. Apakah kami harus melakukan sesuatu dan adakah haji kami itu sah? Untuk diketahui bahwa miqat tempat kami berniat ihram pertama kali adalah di Yalamlam.
HomeRadioArtikelPodcast