Haji & Umrah

Seorang Perempuan Datang Dari Negaranya Untuk Umrah Dan Bertemu Suaminya Di Jeddah Lalu Membatalkan Ihramnya, Tetapi Melakukan Ihram Beberapa Waktu Kemudian Dan Melaksanakan Umrah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 23, 20231 min read
Seorang Perempuan Datang Dari Negaranya Untuk Umrah Dan Bertemu Suaminya Di Jeddah Lalu Membatalkan Ihramnya, Tetapi Melakukan Ihram Beberapa Waktu Kemudian Dan Melaksanakan Umrah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya datang ke kerajaan Saudi dengan pesawat dan telah berniat umrah di mikat saat kami di atas udara. Sesampai di Bandara Jeddah saya mendapati suami menunggu kedatangan saya. Dia membawa saya ke hotel di kota Jeddah untuk beristirahat. Dia sangat letih dari perjalanan karena dia baru sampai ke Jeddah setelah perjalanan jauh sepanjang malam. Dia berkata kepada saya bahwa dia tidak mampu berangkat ke Mekah. Insya Allah setelah dua minggu atau tiga minggu kita akan berangkat menuju Mekah untuk menunaikan umrah. Saya menaatinya. Tiga minggu kemudian kami berihram dari mikat dan alhamdulillah saya melaksanakan umrah dengan sempurna. Kemudian saya kembali ke negara saya. Pertanyaan saya adalah: apakah saya memiliki tanggungan terkait ihram saya untuk umrah pertama yang belum saya tunaikan tersebut dan bagaimana caranya saya membayar kafaratnya sedangkan saya sekarang sudah pulang ke negara saya? Semoga Allah memberi Anda pahala kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast