Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang lelaki tidak boleh menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya karena dapat menimbulkan fitnah. Jadi, Anda harus menghindari hal ini dan segera bertobat kepada Allah. Anda dapat melakukan transaksi jual beli dengan para wanita dengan ucapan. Anda wajib bertakwa kepada Allah dan menjauhi hal-hal yang dapat menyebabkan fitnah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad […]


Haram hukumnya bagi seorang lelaki menyentuh wanita yang bukan mahram, karena hal tersebut dapat mendatangkan fitnah dan kerusakan. Terdapat larangan yang sangat tegas dalam hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, لأن يطعن في رأس رجل بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا […]


Anda tidak boleh mencium istri-istri paman Anda dan istri-istri saudara Anda. Mereka wajib bercadar di hadapan Anda. Anda wajib menundukkan pandangan dari mereka sebagaimana mereka juga wajib menundukkan pandangan dari Anda. Hal ini berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ […]


Haram hukumnya bagi seorang wanita memperlihatkan wajahnya dan tersenyum kepada lelaki yang bukan mahram, karena hal itu dapat menuntun ke keburukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda hendaknya bertakwa kepada Allah, menundukkan pandangan dan menjauhi tempat-tempat yang dapat mendatangkan fitnah seperti berbaur dengan lelaki yang bukan mahram, berkhalwat dengan lelaki yang bukan mahram, melakukan perjalanan tanpa mahram, berhias ketika keluar (rumah) dan memperlihatkan aurat serta hal-hal lainnya sebagai bentuk ketaatan kepada firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ […]


Anda harus bertakwa kepada Allah Jalla wa ‘Ala dan senantiasa muraqabah (mendekatkan diri) kepada-Nya. Anda harus senantiasa ingat bahwa Dia selalu mengawasi Anda. Tak ada sesuatu pun yang luput dari pengawasan-Nya. Anda juga harus menundukkan pandangan Anda dari wanita-wanita yang bukan mahram dan senantiasa menjaga diri sampai Allah memberikan kesempatan kepada Anda untuk menikah. Allah […]


Melihat gambar perempuan di koran dan lainnya adalah perantara untuk menikmati, mengetahui bentuk aslinya dan mengetahui kecantikannya. Itu semua adalah perantara yang diharamkan, karena hukum sarana suatu perbuatan sama dengan hukum tujuan perbuatan itu sendiri. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Memandang perempuan yang bukan mahram tidak dibolehkan, baik di bulan ramadhan maupun bulan lainnya, karena menyebabkan fitnah dan perbuatan keji. Allah Ta’ala telah berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. AN Nuur: 30) Apabila dilakukan pada bulan Ramadhan dosanya lebih […]


Dibolehkan berbicara dengan istri saudara sekedarnya, dengan syarat menutup aurat dan terhindar dari fitnah, serta dilakukan tanpa berdua-duaan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda wajib bertaubat dan beristighfar, sesungguhnya Allah Jalla wa ‘Ala mengampuni semua dosa, (Allah) Ta’ala berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا ” Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya.” (QS. At Tahriim: 8) Dan (Allah) Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ […]


Tidak dibolehkan lelaki memandang perempuan lebih dari sekejap, kecuali kalau ada tuntutan yang mengharuskannya seperti menolong orang yang tenggelam, kebakaran, atau reruntuhan dan lain sebagainya, atau karena periksa kesehatan atau pengobatan orang yang sakit jika tidak memungkinkan dokter perempuan yang melakukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hadis, tujuan syariah, ijma dan realita menunjukkan bahwa wanita tidak dapat menduduki posisi pemerintahan atau hakim berdasarkan hadis Abu Bakrah: bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam ketika mendengar Persia mengangkat wanita menjadi kepala negara beliau bersabda, لن يفلح قوم ولّوا أمرهم امرأة ” Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan” […]