Fiqih

Mencium Istri Paman

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 2, 20221 min read
Mencium Istri Paman

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada seseorang yang mengatakan, "Kita adalah sanak keluarga dan di antara anggotanya adalah paman-paman saya (baik saudara kandung ayah maupun saudara kandung ibu). Ketika mereka pulang dari perjalanan, istri-istrinya mencium saya maksudnya istri-istri paman saya. Perlu diketahui bahwa usia mereka sudah tua. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang usianya di bawah 45 tahun. Dan saya bersalaman dengan mereka sebagaimana saya bersalaman dengan saudara-saudara perempuan dan anak-anak perempuan saya. Saya mohon penjelasan tentang hukum ini. Semoga Allah menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast