Fiqih
Seorang Lelaki Menyentuh Tangan Wanita Yang Tidak Halal Baginya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang pedagang yang tekun beragama memiliki banyak pelanggan, termasuk kaum perempuan. Ketika sedang serah terima barang atau uang, dia terkadang menyentuh tangan mereka. Hal itu sering terjadi. Apakah dia wajib mengulangi wudunya? Apakah yang harus dia lakukan?