Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Wanita tidak boleh membuat belahan di ujung pakaiannya yang mengakibatkan seluruh atau sebagian betisnya tampak karena seluruh tubuh wanita adalah aurat. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka” (QS. An-Nuur: 31) dan seterusnya. Allah Subhanahu wa Ta`ala melarang wanita menampakkan sedikit saja dari perhiasan (keindahan)nya, kecuali […]


Anda wajib memerintahkan keluarga Anda dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab Anda untuk memakai pakaian yang sesuai tuntunan syariat. Dan Anda tidak perlu mempedulikan omongan orang-orang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Para perempuan yang menganggap pakaian tersebut halal dipakai, maka mereka adalah kafir dan abadi di dalam neraka, apabila mereka meninggal dunia dengan keyakinan tersebut. Dan mereka tidak masuk surga serta tidak akan mencium aromanya. Namun apabila mereka memakai pakaian jenis tersebut dengan keyakinan bahwa itu adalah haram, maka mereka telah melakukan salah satu dosa besar, […]


Orang yang tidak bersungguh-sungguh dalam menjaga keluarganya dengan tidak mengharuskan mereka menutup aurat, seperti wajah dan tangan, dan tidak memerintahkan mereka untuk melakukannya berarti telah menjalankan kepemimpinannya terhadap keluarganya dengan tidak baik. Dia pun mendapatkan dosa seperti mereka. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersabda, كلكم راع، وكلكم مسئول عن […]


a. Dia boleh mencabut bulu atau rambut di tubuhnya selain bulu alis dan rambut kepala, karena keduanya tidak boleh dihilangkan semuanya atau sebagiannya. Dan dia boleh menghilangkan sendiri bulu atau rambut di tubuhnya, selain alis dan rambut kepala, boleh juga dilakukan oleh suaminya, salah seorang mahramnya untuk bulu atau rambut yang tumbuh di bagian tubuh […]


Pertama, diharamkan bagi para perempuan untuk keluar di tempat umum dengan pakaian tipis yang tidak menutupi dirinya. Wali mereka wajib menasehati mereka dengan baik dan mengharuskan mereka tidak keluar dengan pakaian seperti itu. Kedua, Seorang isteri tidak boleh melaknati anak-anaknya baik di rumah suaminya maupun di tempat lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Seorang perempuan tidak boleh keluar rumah dengan pakaian yang memiliki corak dan hiasan yang dapat menarik perhatian karena itu dapat menarik kaum lelaki untuk berbuat buruk terhadapnya dan membuat mereka menyimpang dari agama, bahkan dapat saja mereka mendapatkan tindakan pelanggaran terhadap kehormatan mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, pakaian termasuk bagian dari adat kebiasaan. Hukum asal dari adat kebiasaan adalah boleh, dan tidak boleh dipalingkan darinya kecuali dengan dalil syariat yang menunjukkan itu. Kami tidak mengetahui adanya dalil syariat yang mengharuskan meletakkan kantung di tempat tertentu atau arah tertentu dari pakaian. Begitu pula, kami tidak mengetahi larangan membuat apa yang dinamakan tali […]


Pertama, seorang perempuan wajib memakai gamis panjang yang menutupi kedua kakinya. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة، فقالت أم سلمة : فكيف يصنع النساء بذيولهن؟ قال: […]


Jika keadaannya adalah seperti yang Anda sebutkan maka ia boleh memakai pakaian yang tidak transparan (tidak tembus pandang) dan tidak ketat yang membentuk tubuh serta memakai pakaian yang menutup seluruh tubuhnya hingga mata kaki. Ia juga boleh memakai sepatu yang Anda sebutkan atau kaos kaki tebal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Seorang perempuan tidak boleh muncul di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya atau keluar ke jalan umum dan pasar dengan memakai pakaian ketat yang membentuk tubuhnya dan dapat digambarkan oleh orang yang melihatnya. Dengan berpenampilan seperti itu, ia telah menjadikan dirinya seperti seorang perempuan yang telanjang dan menebar godaan. Bahkan, tindakannya itu dapat menjadi sumber […]


Bercampurnya lelaki dan perempuan yang bukan mahram dan perbuatan kaum perempuan yang membuka wajah dan sebagian tubuh mereka merupakan perbuatan mungkar yang tidak boleh dilakukan. Allah dan Rasul-Nya, Muhammad, shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan agar para isteri dan anaknya serta para perempuan kaum mukminin untuk memakai hijab. Allah Ta’ala berfirman يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ […]