Fiqih
Posisi Kantung Baju

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 5, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Tidak lepas dari pengetahuan Anda di zaman ini adanya kebiasaan baru, yang di antaranya adalah membuat kantung di belakang baju. Yang lain membuat baju yang di tengahnya ada sabuk atau baju yang bagian atasnya sempit dan bagian bawah lebar. Bahkan, ada pakaian yang sebagiannya sangat sempit sehingga seluruh anggota badannya tampak dan seperti tidak memakai baju.
Sebagian perempuan berargumen bahwa para ulama memfatwakan kebolehan seorang perempuan memakai perhiasan apapun . Terkadang datang fatwa dari acara Nur ‘ala ad-Darb di radio bahwa seorang perempuan dibolehkan memakai perhiasaan apapun untuk suaminya tanpa penjelasan secara terperinci.
Maka, kami memohon semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik penjelasan mengenai jalan yang diambil para ulama salaf yang saleh dan syariat yang diajarkan kepada kita oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, terdapat pakaian dan bantal yang bergambar, maka apakah itu boleh dipakai atau tidak? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi Anda pahala.