Fiqih

Bentuk Pakaian Perempuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 5, 20222 min read
Bentuk Pakaian Perempuan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Surat Anda tertanggal 24 Rabiul Akhir 1408 H telah sampai kepada saya. Saya sangat berterima kasih kepada Anda atas kiriman itu. Namun, yang saya tanyakan adalah pakaian gamis pendek yang panjangnya satu jengkal di atas lekukan telapak kaki. Pakaian itu dipakai dengan kaos kaki yang sangat tebal sehingga lelaki tidak dapat melihat warnanya. Saya tidak menganggap bagian betis ini merupakan aurat karena ia tidak terlihat. Sementara menurut pendapat Imam Syafi`i tu dibolehkan. Dalil ini disebutkan dalam fikih ibadah dalam Empat Mazhab yang menjelaskan tentang gamis. Sementara jawaban yang Anda kirimkan adalah tentang pakaian perempuan yang menutup seluruh tubuh. Saya ucapkan jazakumullah khairan (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan) atas kiriman itu. Saya hanya ingin jawaban dengan satu kata: boleh atau tidak boleh. Terdapat banyak saudara-saudara kita kaum perempuan yang menyusui memakai pakaian gamis seperti ini dengan cadar yang diletakkan di kepala, alhamdulillah. Adapun ibadah maka dapat dilaksanakan secara sempurna, insyaallah, yaitu dari sisi menghapal al-Quran, berzikir secara terus menerus dan salat sunah. Kami, saudaraku, menjadi ragu dengan hijab. Padahal itu hanya merupakan formalitas saja. Yang penting adalah isinya. Hijab adalah bentuk luar saja. Hal ini memiliki pengaruh bagi kami. Kami, misalnya, mendengar para perempuan yang memakai gamis pendek memiliki ketaatan agama yang tidak dapat dipercaya oleh akal. Dan kami juga mendengar para perempuan pengguna gamis panjang dan longgar juga memiliki ketaatan. Maka kami jadi bingung: apakah gamis panjang yang menempel tanah ataukah gamis pendek yang sejengkal di atas kaki tapi betisnya tidak tampak sama sekali. Berilah penjelasan kepada kami sehingga Allah memberikan penjelasan kepada Anda. Selain itu, Anda pun telah mengirimkan sebuah buku “al-Hijab was Sufur wa Nikahu asy-Syighar” yang di dalamnya disebutkan hadis,
يا أسماء، متى بلغت المرأة المحيض فلا يرى منها إلا هذا وهذا
"Wahai Asma', seorang wanita apabila telah haid, maka tidak pantas ia terlihat darinya kecuali ini dan itu." Yakni wajah dan kedua telapak tangan. Anda mengatakan bahwa ini adalah hadis lemah. Maka bagaimana ini? Sementara kami berjalan berdasarkan pemahaman itu sesuai apa yang disebutkan dalam al-Quran dan as-Sunnah.
HomeRadioArtikelPodcast