Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda boleh memakai sepatu tersebut, dan alat lain yang dibutuhkan untuk menguatkannya tapi Anda wajib membayar fidyah dengan memilih antara menyembelih kambing yang sah untuk kurban dan dibagikan kepada para fakir, atau memberi makan enam orang miskin dan setiap orangnya sebanyak setengah sha` yaitu sekitar satu kilo setengah, atau puasa tiga hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Anda dibolehkan memakai kantong pengangkat testis saat berihram karena menderita penyakit tersebut, sebagimana saran para dokter kepada Anda namun Anda wajib membayar fidyah, yaitu berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’ dari gandum, kurma atau jelai (sejenis beras) kurang lebih 1,5 kg, atau menyembelih seekor kambing. Hal ini berdasarkan sabda […]


Bapak Anda wajib membayar fidyah karena sengaja memakai pakaian yang berjahit padahal dia tahu bahwa dia sedang berihram, meskipun dia memakainya karena sakit, kedinginan atau karena sebab lain. Oleh karenanya dia wajib membayar fidyah, yaitu menyembelih kambing, boleh disembelih saat Idul Adha dan dagingnya dibagikan kepada kaum fakir yang ada di Mekah. Atau memberi makan […]


Bagi orang yang berdomisili di luar kawasan miqat dan hendak pergi ke Mekah dengan niat melaksanakan haji atau umrah, hendaklah dia berihram dari miqat yang telah ditentukan bila melewati miqat atau sampai pada kawasan sejajar dengannya karena tidak melewatinya atau berada di atas pesawat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau […]


Barangsiapa lupa memakai pakaian yang berjahit seperti celana atau pakaian yang berjahit lainnya setelah berihram untuk menunaikan haji atau umrah, kemudian setelah ingat dia melepasnya, maka tidak ada kewajiban baginya membayar kafarat, dan tidak berdosa karena lupa. Insya Allah haji dan umrah Anda sah, karena Anda dimaafkan atas kelalaian tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah […]


Apabila seorang sedang berihram dan lupa melakukan larangan dalam berihram, maka dia wajib meninggalkannya ketika ingat. Dia tidak berdosa atas kelupaan tersebut dan tidak berkewajiban membayar kafarat, berdasarkan firman Allah Ta’ala, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. Al-Baqarah: 286) Allah […]


Anda wajib membayar fidyah karena memakai pakaian yang berjahit dengan sengaja, yaitu boleh memilih; menyembelih kambing di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir, atau memberi makan kaum fakir yang ada di masing-masing setengah sha’ kurang lebih 1,5 kg, atau berpuasa tiga hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ibadah haji yang kalian lakukan seperti memakai pakaian yang berjahit setelah melempar jumrah Aqabah dan sebelum mencukur atau memendekkan rambut, itu merupakan kesalahan, kecuali jika kalian telah melaksanakan tawaf ifadhah, karena untuk bertahallul harus melaksanakan dua dari tiga manasik haji berikut terlebih dahulu melempar jumrah, mencukur atau memendekkan rambut dan tawaf ifadhah dilanjutkan dengan sa`i, […]


Pertama, ihram dengan niat haji ifrad yang Anda laksanakan pada malam kedelapan bulan Zulhijah, kemudian sa`i sebagai ritual haji setelah melaksanakan tawaf qudum adalah benar. Kedua, apabila tercabutnya satu atau dua rambut ketika Anda sedang berihram karena tidak sengaja, maka Anda tidak diwajibkan membayar denda. Ketiga, apabila orang yang sedang berihram terpaksa memakai pakaian yang […]


Berhias saat menunaikan manasik haji bagi kaum wanita hukumnya tidak boleh. Namun, jika perhiasan tersebut sudah ada sebelumnya seperti emas atau inai, hendaklah disembunyikan ketika berada di hadapan kaum lelaki, dan tidak perlu dilepas dari tangannya atau anggota badan lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila seorang yang berihram harus memakai celana pendek karena menderita penyakit inkontinensia urin, agar tubuh dan pakaiannya terjaga dari tetesan air kencing, maka hal itu dibolehkan. Namun, dia wajib membayar fidyah, dibolehkan memilih antara memberi makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’ bahan makanan pokok, berpuasa tiga hari, atau menyembelih kambing dan dibagikan kepada kaum […]


Kaum wanita tidak boleh menampakkan wajahnya di hadapan kaum lelaki yang bukan mahramnya, ketika sedang umrah atau tidak. Jika sedang berihram mereka diperintahkan untuk menampakkan wajahnya ketika tidak berada di hadapan kaum lelaki dan menutupinya ketika berada di hadapan mereka, karena wajah termasuk aurat wanita. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كنا مع النبي صلى الله عليه […]