Haji & Umrah

Seseorang Berihram Dari Miqat Kemudian Kondisi Memaksanya Melepas Kain Ihram, Lantas Memakai Pakaian Yang Berjahit, Setelah Itu Memakai Kain Ihram Kembali

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 23, 20231 min read
Seseorang Berihram Dari Miqat Kemudian Kondisi Memaksanya Melepas Kain Ihram, Lantas Memakai Pakaian Yang Berjahit, Setelah Itu Memakai Kain Ihram Kembali

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya berdomisili di Saudi dan memiliki mobil untuk mengangkut para jamaah haji ke Mekah. Saat itu saya telah berihram dari miqat, namun ketika sampai pada salah satu pintu masuk ke Mekah, saya dipaksa oleh aparat keamanan untuk melepas pakaian ihram, lantas saya memakai pakaian yang berjahit karena tidak membawa surat izin untuk haji. Setelah melewati tempat pemeriksaan tersebut, saya lepas pakaian yang berjahit dan memakai pakaian ihram kembali. Apa hukum perbuatan ini, dan apa yang harus saya lakukan?
HomeRadioArtikelPodcast