Haji & Umrah

Memakai Pakaian Berjahit Karena Terpaksa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 23, 20232 min read
Memakai Pakaian Berjahit Karena Terpaksa

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya pernah berihram untuk melaksanakan haji ifrad dari tempat tinggal saya di Jeddah pada malam kedelapan bulan Zulhijah (disebut hari Tarwiah-ed). Saya melaksanakan tawaf qudum sebelum Subuh hari Tarwiah, kemudian melaksanakan sa`i sebagai ritual haji setelah salat Subuh hari tersebut. Apakah urutan waktu manasik haji yang saya laksanakan itu benar? Sebelum Tahalul awal, satu atau dua bulu jenggot saya tercabut tanpa sengaja. Apakah ada kewajiban bagi saya terkait hal ini? Apa yang harus saya lakukan jika terpaksa memakai pakaian yang berjahit atau memakai kain ihram yang berjahit karena sakit? Pada hari kedua Tasyriq azan Zuhur dikumandangkan pada jam 12.25, namun saya telah melempar jamrah ula pada jam 12.22. Apakah manasik haji seperti ini sah? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik karena manfaat yang kami peroleh. Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
HomeRadioArtikelPodcast