Haji & Umrah

Sengaja Memakai Pakaian Yang Berjahit Padahal Tahu Dia Sedang Berihram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 23, 20231 min read
Sengaja Memakai Pakaian Yang Berjahit Padahal Tahu Dia Sedang Berihram

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bapak saya pernah berihram dari miqat untuk menunaikan ibadah haji pada tahun lalu. Setelah mengenakan pakaian ihram dia segera mengucapkan talbiyah dan berniat haji ifrad. Ketika sampai di Tanah Suci dia sengaja memakai pakaian yang berjahit selama sehari penuh, padahal dia tahu bahwa dia sedang berihram. Kemudian dia melepas pakaiannya beserta penutup kepala yang dikenakannya. Setelah itu dia melaksanakan wukuf di Arafah dan semua manasik haji yang lain. Apakah bapak saya wajib membayar kafarat, ataukah hajinya sudah sempurna? Jika hajinya sudah sempurna, namun wajib membayar dam, di mana harus menyembelihnya, kepada siapa dibagikan dagingnya dan apakah boleh disembelih di kampungnya? Mohon jawabannya secara rinci untuk meyakinkan kewajiban yang harus beliau lakukan menurut agama, karena ada beberapa pendapat dalam masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast