Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Perempuan wajib menutup mukanya dari suami sepupunya, suami saudara perempuan, dan suami anak perempuan saudaranya (keponakan) karena mereka adalah laki-laki asing (bukan mahram) baginya. Dia tidak boleh meperlihatkan wajahnya kepada mereka sebagaimana kepada laki-laki lain yang bukan mahram karena wajah termasuk aurat terbesar yang wajib ditutupi dari pandangan laki-laki dan wajah adalah tempat fitnah dan […]


Syariat Islam datang untuk menjaga kehormatan dan melindunginya, menutup semua pintu yang menuju kehinaan dan jalan-jalan yang menjadi penyebabnya. Oleh karena itu, Syariat Islam memerintahkan pernikahan, mengharamkan perzinaan, dan mewajibkan kepada perempuan untuk berhijab, yaitu menutup seluruh badannya, termasuk wajah dan dua telapak tangan, dari laki-laki asing. Hal itu untuk melindungi dan memuliakan kedudukannya sehingga […]


Pertama: Perempuan diwajibkan menutup wajah dan telapak tangannya dari lelaki yang bukan mahram. Kedua: Diharamkan ikhtilat (bercampur baur) antara lelaki dan perempuan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Perempuan muslimah tidak boleh memperlihatkan wajahnya, kecuali kepada mahromnya atau suaminya. (Allah) Ta’ala berfirman, وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami […]


Dari jawaban pertanyaan pertama telah diketahui hukum hijab dan hukumnya bagi perempuan di hadapan yang bukan mahram sama. Dan di antara orang yang tidak diperbolehkan baginya membuka wajahnya di hadapan mereka adalah saudara suaminya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kaum perempuan diperintahkan menutup tubuhnya di hadapan lelaki yang bukan mahram, termasuk di dalamnya wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini berdasarkan dalil dari al-Quran dan as-Sunnah. Adapun dalil dari al-Quran adalah: Pertama: (Allah) Ta’ala berfirman, وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An-Nuur: 31) Bentuk pengambilan dalil: Jika […]


Abaya syar`i (yang sesuai aturan syariat) bagi perempuan, yaitu jilbab, adalah: pakaian yang memenuhi tujuan syariat, seperti betul-betul menutup (aurat) dan jauh dari fitnah. Berdasarkan hal di atas, makaabaya perempuan harus memenuhi sifat-sifat di bawah ini: Pertama: tebal, yang tidak membuat apa yang ada di bawahnya tampak dan tidak memiliki ciri (kainnya) menempel. Kedua: menutup […]


Hal itu diperbolehkan, karena hal ini untuk perhiasan bukan untuk menyakiti dan bukan pula untuk mengubah ciptaan Allah. Hal ini telah dikenal sejak zaman Jahiliyah dan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam dan beliau tidak melarangya, bahkan beliau mengakuinya dan begitu juga para sahabat semoga Allah melimpahkan keridaan kepada mereka semua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Pertama, diperbolehkan bagi perempuan memakai perhiasan emas dan perak, baik cincin maupun yang lainnya sesuai dengan tradisi kaum wanita dalam memakainya. Tidak ada batasan tertentu untuk memakainya di jari yang mana, dan masalah ini sifatnya luwes. Kedua, diperbolehkan bagi lelaki memakai cincin perak berdasarkan adanya dalil tentang ini. Dan diharamkan baginya memakai cincin emas. Wabillahittaufiq, […]


Memakai emas hukumnya haram bagi lelaki, dan halal bagi perempuan, baik yang berbentuk cincin maupun berbentuk lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Emas tidaklah haram bagi perempuan. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Musa al-Asy`ari radhiyallahu ‘anhu (semoga Allah meridainya) bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أحل الذهب والحرير للإناث من أمتي، وحرم على ذكورها “Emas dan sutera dihalalkan bagi wanita umatku dan diharamkan bagi kaum lelaki.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa’i dan at-Tirmidzi dan […]