Fiqih

Hukum Wanita Memperlihatkan Kecantikan Di Depan Laki-Laki

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 7, 20222 min read
Hukum Wanita Memperlihatkan Kecantikan Di Depan Laki-Laki

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa yang dimaksud dengan hijab syar`i (pakaian yang menutupi seluruh badan yang sesuai aturan syariat) dalam Islam. Apakah wajah dan dua telapak tangan bukan termasuk aurat pada zaman ini. Apa yang dimaksud fitnah? Jika perempuan muda keluar untuk pergi ke pasar dengan memperlihatkan wajahnya kemudian Anda berkata kepadanya itu tidak boleh karena itu fitnah, maka dia akan menjawab dari mana saya mengetahui bahwa telah terjadi fitnah. Bagaimana kita menjawabnya? "Hijab (pakaian yang menutupi seluruh badan) itu tradisi zaman dahulu," demikian kata mereka. Bagaimana kita menjawab hal itu. Apakah seorang perempuan da'iyah (penyeru agama) di negara Islam boleh membuka wajah dan kedua telapak tangannya dan apakah dia melakukan hal yang dilarang?
HomeRadioArtikelPodcast