Fiqih

Perempuan Menutup Aurat Terhadap Suami Sepupunya Dan Suami Saudara Perempuannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 7, 20221 min read
Perempuan Menutup Aurat Terhadap Suami Sepupunya Dan Suami Saudara Perempuannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya dan anak perempuan saudara saya (sepupu) menikah dengan dua laki-laki bersaudara dan saya anak perempuan pamannya. Kami tinggal di satu rumah sejak dulu. Saya duduk dengan saudara kandung suami saya dengan memakai hijab (pakaian yang menutupi seluruh badan/aurat) yang tidak sempurna, dengan wajah saya kelihatan, tetapi saya tidak bersolek. Apa hukum perbuatan tersebut?
HomeRadioArtikelPodcast