Fiqih
Perempuan Menutup Aurat Terhadap Suami Sepupunya Dan Suami Saudara Perempuannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 7, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya dan anak perempuan saudara saya (sepupu) menikah dengan dua laki-laki bersaudara dan saya anak perempuan pamannya. Kami tinggal di satu rumah sejak dulu. Saya duduk dengan saudara kandung suami saya dengan memakai hijab (pakaian yang menutupi seluruh badan/aurat) yang tidak sempurna, dengan wajah saya kelihatan, tetapi saya tidak bersolek. Apa hukum perbuatan tersebut?