Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang perempuan tidak boleh melepas hijabnya di depan para lelaki yang bukan mahram, baik pada malam pesta perkawinan maupun acara yang lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ثلاثة قد حرم الله تبارك وتعالى عليهم الجنة: مدمن الخمر، والعاق، والديوث الذي يقر في أهله الخبث “Tiga golongan manusia yang diharamkan Allah Tabaraka wa Ta’ala untuk masuk surga, yaitu pecandu khamar, orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, dan […]


Ibu dan istri Anda harus menganggap paman Anda tersebut sebagai orang yang bukan mahram. Keduanya harus memakai hijab di depannya, dan tidak boleh berduaan di suatu tempat , baik ibu Anda sedang dalam kondisi idah karena wafatnya sang suami maupun dalam kondisi lain. Paman Anda tidak termasuk kategori para pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan […]


Apabila anak kecil belum balig dan belum faham sama sekali tentang kondisi para perempuan, maka dia boleh datang ke tempat para perempuan dan mereka tidak harus memakai hijab ketika berada di hadapannya. Adapun makna firman Allah Ta’ala, أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An-Nuur: […]


Perempuan hanya wajib menutup wajahnya dari para lelaki balig yang bukan mahramnya. Adapun anak-anak yang belum balig atau para lelaki yang mahram, maka perempuan tidak wajib menutup wajahnya dari mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ […]


Berusaha keraslah untuk memahamkan ayah Anda tentang hukum Islam dalam masalah hijab dan lainnya. Jika ia menerima, maka alhamdulillah. Jika tidak, maka memisahkan dirilah darinya dan pergaulilah ia dengan baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Nasihat kami kepada Anda adalah hendaklah Anda terus menasihatinya, mengingatkannya tentang bahaya tabarruj (memperlihatkan keindahan/aurat kepada selain mahram) dan akibatnya yang tidak baik, dan berusaha menikahkannya setelah mendapatkan persetujuan orang tua Anda untuk mempercayakannya kepada Anda dalam masalah itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama: Seorang perempuan diharamkan menampakkan perhiasannya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya, seperti saudara suami, paman suami baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayahnya, anak-anak paman isteri, dan anak-anak bibinya. Kedua: Dia boleh membuka wajahnya di hadapan para pamannya atau para saudara ayahnya. Dia juga boleh mengucapkan salam dan bersalaman dengan mereka, karena […]


Merupakan kewajiban perempuan memakai hijab yang sesuai dengan syariat ketika berada di depan lelaki yang bukan mahramnya, termasuk menutup wajah dan kedua telapak tangannya. Jika dia tetap bersikeras untuk melakukan kemungkaran tersebut, yaitu keluar rumah dengan membuka wajah dan memakai perhiasan setelah berulangkali dinasehati, dan setelah berjalannya waktu dia tampak tidak akan melaksanakan apa yang […]


Anda harus menasihatinya agar menikah dengan perempuan yang taat beragama, demi mengikuti sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam فاظفر بذات الدين “Hendaknya engkau menikahi wanita yang taat beragama.” Anda jangan menghadiri pesta pernikahan, tempat alat-alat hiburan dan nyanyian dimainkan, kecuali Anda mampu menolak kemungkaran. Jika Anda tidak mampu untuk itu, maka Anda wajib setidaknya menjauhi […]


Suami harus terus menasihati dan mengarahkannya. Semoga Allah memberikan hidayah dan taufiq kepada istrinya. Jika dia telah berusaha untuk menasihatinya, maka dia tidak berdosa. Jika istri tetap bersikukuh dalam kemungkaran, maka dia wajib menceraikannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Diharamkan atas perempuan tersebut berada di antara para lelaki dengan tidak menutup auratnya dan berbaur dengan mereka. Hal tersebut dapat mengakibatkan munculnya fitnah dan tersebarnya keburukan serta kerusakan. Tidak ada alasan yang dapat diterima darinya atas tindakannya yang melanggar kewajiban syariat tersebut. Di samping itu, walinya juga wajib melarangnya melakukan hal tersebut. Penguasa atau yang […]