Fiqih
Menikah Dengan Perempuan Yang Tidak Memakai Hijab

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 8, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukum Islam tentang laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan yang tidak memakai pakaian Islami: apakah dia menanggung dosa atau tidak karena perempuannya (tetap) bertabarruj (memperlihatkan keindahannya/auratnya kepada selain suaminya) meskipun dia telah menasihati dan memerintahkannya untuk memakai pakaian Islami. Apakah dia boleh menceraikannya karena dia tidak memakai pakaian tersebut meskipun tetap mengakuinya dan mengatakan bahwa itu wajib?