Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kaum wanita diperbolehkan pergi ke pasar untuk memenuhi kebutuhannya, jika memang tidak ada orang lain yang bisa melakukan hal itu untuknya, namun harus tetap menutup aurat, tidak berbaur dengan lawan jenis dan harus berperilaku islami. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika si isteri ingin membeli sesuatu kebutuhan, lalu ia pergi ke pasar sendirian dengan tetap menutup auratnya, maka ia sama sekali tidak berdosa melakukan hal itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kaum wanita diperbolehkan ikut shalat berjamaah di mesjid, asalkan mereka menutup aurat, tidak bersolek atau memakai parfum, dan mengambil posisi di belakang kaum lelaki, bukan di depan ataupun sejajar dengan mereka. Begitu juga kaum wanita diperbolehkan untuk melaksanakan shalat jenazah di mesjid, seperti halnya kaum lelaki. Mereka hanya dilarang menziarahi kuburan, berdasarkan ketentuan yang telah […]


Hadis yang dimaksud adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha , dengan redaksi yang berbunyi أيما امرأة وضعت ثيابها في غير بيت زوجها فقد هتكت ستر ما بينها وبين الله “Siapapun wanita yang membuka pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak tabir antara dirinya dengan […]


Pertama, ayat tersebut tidak hanya berlaku untuk para isteri Rasulullah saja, tapi juga untuk kalangan isteri orang-orang mukmin, meskipun redaksi ayat itu ditujukan kepada para isteri Rasulullah, tapi isinya tetap mencakup kalangan isteri orang-orang mukmin. Oleh sebab itu, semua isteri diperintahkan untuk tetap berada dalam rumah, mentaati Allah dan Rasul-Nya, dan dilarang berbicara terhadap lelaki […]


Kaum wanita boleh keluar rumah seperlunya atas izin suami, dengan tetap menutup aurat dan tidak bersolek. Keluar rumah yang dinilai darurat bagi wanita itu adalah yang bersifat wajib jika itu tidak dilakukannya, maka akan beresiko kepada si wanita tersebut. Adapun tentang persoalan waktu yang cocok bagi wanita untuk keluar rumah, tentunya hal itu berbeda-beda menurut […]


Orang tua mereka wajib mendidik mereka dengan pendidikan Islam. Oleh sebab itu, mereka mesti disuruh untuk menutup auratnya saat keluar rumah, karena khawatir terhadap fitnah dan untuk memperkenalkan akhlak islami pada mereka, sehingga kelak mereka tidak menjadi salah satu penyebab berkembangnya kerusakan. Mereka juga disuruh untuk salat dengan memakai kerudung. Jika tidak memakai kerudung, maka […]


Jika telah baligh, maka anak perempuan wajib memakai pakaian yang menutup auratnya, termasuk wajah, kepala, dan dua telapak tangan, baik ia pelajar maupun bukan. Walinya (penanggung jawab urusannya) harus mewajibkannya untuk memakai hijab meskipun dia tidak suka. Dia seyogyanya melatihnya untuk memakai hijab sebelum mencapai baligh sehingga dia terbiasa memakainya dan mudah melaksanakan perintah tersebut. […]


Seorang perempuan dilarang untuk keluar dari rumahnya dengan membuka wajahnya baik untuk haji atau lainnya. Dia juga dilarang keluar rumahnya dengan pakaian berhias yang hanya boleh diperlihatkan kepada suami dan mahram-mahramnya. Tetapi apabila dia memakai abayah dan sejenisnya di luarnya yang menutup perhiasan tersebut, maka dia boleh keluar. Adapun salat dan hajinya sah apabila dilaksanakan […]


Seorang perempuan boleh memakai pakaian yang dikhususkan bagi perempuan, seperti gaun dan pakaian lainnya pada malam pesta perkawinan atau kesempatan lain, dengan syarat menutup (aurat), dan tidak menyerupai lelaki atau perempuan kafir. Seorang perempuan tidak boleh membuka wajahnya untuk lelaki yang bukan mahramnya, baik pada malam pesta perkawinan maupun kesempatan lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Suami dari saudara kandung perempuan ibu dan suami dari saudara kandung perempuan ayah tidak termasuk mahram, maka seorang perempuan tidak boleh membuka wajah dan tangannya di depan mereka, karena mereka bukanlah mahramnya, dia juga tidak boleh berjabat tangan dengan mereka. Demikian juga suami saudara perempuannya dan saudara lelaki suaminya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Wanita yang menjaga ketaatannya berupa shalat, puasa dan yang lainnya mendapatkan pahala atas ketaatannya itu, akan tetapi dia mendapat dosa karena melakukan maksiat berupa bersolek, membuka aurat, dan menampakkan bagian tubuh yang menjadi fitnah untuk para lelaki, bahkan hal itu merupakan dosa besar. Maka apabila dia meninggal dan belum bertobat, maka urusannya kembali kepada Allah. […]