Fiqih

Wanita Pergi Ke Pasar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 9, 20221 min read
Wanita Pergi Ke Pasar

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang pemudi berumur 22 tahun. Saya terbiasa keluar rumah sendirian untuk memenuhi kebutuhan Sebenarnya saya masih mempunyai ayah dan tiga orang saudara laki-laki, namun mereka sibuk dengan pekerjaan masing-masing. Oleh sebab itu, saya sendirilah yang membeli apa yang saya butuhkan. Pertanyaannya, apa hukum agama dalam hal ini? Apakah itu termasuk perbuatan dosa, sementara saya masih menutup aurat sejak menjadi siswi, dan saya keluarpun seizin orangtua?
HomeRadioArtikelPodcast