Fiqih
Hukum Sering Keluar Rumah Bagi Wanita Untuk Mengunjungi Rekan-rekannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 9, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukum wanita yang sering keluar rumah untuk mengunjungi rekan-rekannya; apakah ia berdosa? Dan seperti apa pula keluar rumah yang dinilai darurat bagi wanita itu? Terkadang wanita keluar rumah bersama muhrimnya dan kadang-kadang keluar sendiri. Jika wanita bepergian keluar rumah, maka kapankah kira-kira waktu yang cocok baginya untuk berangkat dan kembali?