Fiqih
Hukum Wanita Pergi Ke Pasar Tanpa Izin Suami

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 9, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang isteri meninggalkan suaminya untuk mengunjungi keluarga dan kerabatnya, lalu ia singgah di pasar bersama keluarganya dengan tetap menjaga kehormatannya. Sementara saat bersama suaminya, ia meminta untuk ditemani ke pasar, namun sang suami menolak. Apakah isteri seperti ini telah melakukan sesuatu yang haram? Mohon kiranya dijawab dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.