Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjaga kehormatan Anda dengan menikah. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa karena dengan izin Allah berpuasa akan membantu Anda untuk menjaga kemaluan dan kehormatan Anda. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، […]


Orang yang tidak mampu memberi mahar dan nafkah kepada istri, maka dia dimaklumi (jika belum menikah). Hendaklah dia berpuasa agar memiliki perisai untuk kemaluan dan kehormatannya dari melakukan perbuatan keji. Akan tetapi, jika dia mampu memberikan mahar dan nafkah namun tidak mau menikah, maka dia telah menentang perintah Allah dan Rasul-Nya Shalallahu `Alaihi wa Sallam. […]


Kami menyarankan kepada Anda agar bertakwa kepada Allah, berbakti kepada kedua orang tua, dan menaati keduanya jika bukan dalam kemaksiatan kepada Allah. Sebab, orang yang bertakwa kepada Allah niscaya akan diberikan jalan keluar dan dikaruniai rezeki oleh-Nya melalui cara yang tiada disangka-sangka. Orang yang bertawakal kepada Allah, niscaya akan dicukupkan keperluannya. Mintalah nasihat kepada orang […]


Jika kondisi Anda seperti yang telah Anda sebutkan, maka perbanyaklah puasa sunah semampu Anda karena ia merupakan salah satu faktor yang dapat membantu Anda untuk mengontrol nafsu dan mengekang syahwat serta menjaga kehormatan. Dalam sebuah hadis sahih Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menunda pernikahan sampai mampu. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Selain itu, dia harus bertakwa dan menjauhi perbuatan yang diharamkan-Nya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا […]


Pertama, seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dan idahnya telah selesai boleh menikah dengan lelaki mana saja yang menurutnya dapat merealisasikan kebaikannya dengan menilik sisi agama, amanah, dan akhlaknya, baik lelaki tersebut saudara almarhum suaminya maupun bukan. Kedua, seorang wanita haram bepergian kecuali bersama mahramnya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا يحل […]


Seorang wanita tidak boleh mencegah dirinya sendiri untuk menikah lagi setelah suaminya meninggal dunia. Sebab, larangan itu hanya khusus berlaku bagi para istri Nabi Muhammad Shallahu `Alaihi wa Sallam. Demikian halnya seorang suami tidak boleh melarang istrinya menikah lagi jika kelak dia meninggal dunia. Perintah seperti itu tidak boleh ditaati, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi […]


Allah Subhanahu wa Ta`ala memerintahkan untuk menikah. Ini tertuang dalam firman-Nya, وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antaramu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan menjadikan mereka mampu […]


Anda harus berbakti kepada orang tua, merawat mereka, dan mencari rezeki hingga dapat menikah. Insya Allah, Anda akan dimudahkan oleh Allah untuk hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ” dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan […]


Tidak ada hadis sahih yang melarang pernikahan antar keluarga dekat. Terjadinya cacat itu semata-mata karena takdir Allah dan bukan karena pernikahan dengan keluarga dekat sebagaimana asumsi yang tersebar di masyarakat. Keturunan juga tidak boleh dibatasi lantaran takut melahirkan anak cacat. Yang wajib dilakukan adalah bertawakal dan berbaiksangka kepada Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Menggunakan uang itu untuk menikah lebih utama daripada untuk membiayai haji kedua orang tua Anda. Sebab, dengan menikah Anda dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج “Wahai sekalian pemuda, siapa pun di antara kalian yang […]


Seseorang yang istrinya meninggal dunia dan ingin menikahi saudara perempuan istrinya tidak harus menunggu masa idah seperti yang berlaku bagi wanita. Karena idah tidak diperlukan bagi laki-laki. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.