Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Akad nikah merupakan salah satu akad yang keagungannya ditegaskan oleh Allah dan Dia menamakannya mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat). Oleh karena itu tidak boleh melangsungkan akad nikah secara fiktif demi mendapatkan izin tinggal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang-orang Muslim tidak boleh menghadiri pesta yang diadakan orang-orang Musyrik ketika merayakan pernikahan anak-anak putri mereka dan semacamnya. Hal tersebut membuat mereka merasa mendapatkan dukungan dan menganggap orang-orang Muslim yang hadir setuju dengan kekafiran mereka kepada Allah dan penolakan terhadap Islam, agama satu-satunya yang diterima oleh Allah. Mengenai hal ini Anda dapat merujuk kepada buku […]


Tidak boleh melangsungkan akad nikah di gereja. Dan cukup dengan akad berdasarkan tata cara Islami, dan tidak boleh akad dengan tata cara agama lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Permintaan ayah perempuan untuk mengulang akad nikah dengan penghulu lain setelah terjadi akad nikah secara sah beberapa waktu karena ada kesalahpahaman antara dia dan penghulu pertama, menurut Islam, adalah permintaan yang tidak diperbolehkan dan tidak bisa dibenarkan. Permintaan tersebut tidak seharusnya dituruti karena sesungguhnya jika akad nikah yang pertama telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya dan […]


Apabila pada waktu akad nikah akal Anda sehat, maka akad tersebut tetap sah. Gangguan mental yang menimpa Anda setelah akad nikah selesai tidak membatalkan akad nikah tersebut sehingga tidak perlu mengulang kembali akad nikah. Alhamdulillah, Anda telah sembuh dari penyakit yang menimpa Anda. Kami sarankan Anda agar selalu bertakwa kepada Allah, banyak berzikir khususnya zikir […]


Tidak ada larangan untuk melangsungkan akad nikah pada hari apa saja dalam satu minggu. Akad nikah tidak harus dilakukan pada hari Jumat, karena kami tidak mengetahui adanya dalil dari al-Quran dan as-Sunnah yang menunjukkan hal tersebut. Dan melangsungkan akad nikah pada hari Sabtu atau hari Ahad tidak mengandung unsur apapun yang membuatnya menyerupai orang-orang kafir, […]


Tidak ada ketentuan jangka waktu antara masa meminang dan akad. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mengingat pada akhir-akhir ini marak terjadi penipuan dan kebohongan, serta banyak orang yang pandai meniru gaya bicara dan suara orang lain, bahkan satu orang dapat meniru suara beberapa orang, baik lelaki maupun perempuan, baik kecil maupun besar, dengan bahasa yang berbeda-beda, sehingga pendengarnya mengira bahwa yang berbicara kepadanya adalah beberapa orang. Padahal dia adalah satu […]


Lelaki tersebut boleh melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri, misalnya jika wali si perempuan mengatakan kepada lelaki tersebut, “Saya nikahkan Anda dengan putri saya fulanah” lalu dia menjawab, “Saya terima” maka akad tersebut telah sah apabila dihadiri oleh dua orang saksi yang adil. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama: Seorang penghulu boleh melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri apabila rukun dan syarat nikah terpenuhi, dan tidak ada hal-hal yang menghalangi. Kedua: Apabila orang yang dinikahkan tersebut memberikan uang kepada penghulu baik dengan sukarela maupun atas permintaan sang penghulu, dia boleh mengambil uang tersebut kalau memang dia tidak mendapatkan gaji dari kas negara. Jika […]


Orang yang tuli dan bisu dinikahkan dengan isyarat yang dimengerti seperti yang dipakai untuk mengisyaratkan makan, minum dan semua aktivitasnya, karena dalam kondisi ini, isyarat yang dimengerti itu menggantikan ucapan bagi orang tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila urusannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya ijab dari sang ayah dan qabul dari mempelai lelaki dan dihadiri oleh dua orang saksi maka pernikahan tersebut sah. Adapun pembacaan khutbah al-hajah oleh mempelai lelaki, hal itu tidak menghalangi sahnya akad nikah tersebut. Akan tetapi tetap diperintahkan untuk mengumumkan pernikahan itu dan tidak menyembunyikannya karena Rasulullah sallallahuhu […]