pernikahan

Meminta Penghulu Lain Untuk Mengulang Akad Karena Ada Perselisihan Pribadi Dengan Penghulu Pertama

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 22, 20221 min read
Meminta Penghulu Lain Untuk Mengulang Akad Karena Ada Perselisihan Pribadi Dengan Penghulu Pertama

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada salah seorang kerabat saya yang telah menikahkan salah satu anak perempuannya dengan seorang pemuda. Akad nikah tersebut dilakukan oleh penghulu yang memiliki surat izin dari pengadilan agama. Mereka berdua telah menjalani hidup berumah tangga beberapa waktu lamanya. Namun, terjadi salah paham antara ayah perempuan dan penghulu tentang masalah yang tidak ada kaitannya dengan urusan pernikahan tersebut. Lantas ayah perempuan tersebut bersumpah akan mengulang kembali akad nikah dengan penghulu lain, tetapi sang suami menolak permintaannya. Kami telah beberapa kali menasihatinya agar tidak melakukan hal itu, tetapi dia tidak merespon kami. Bahkan dia memutuskan hubungan dengan anak perempuan dan suaminya hingga keduanya mau mengulang kembali akad nikahnya. Apakah hal itu dibolehkan menurut syariat Islam atau tidak? Mohon penjelasan masalah ini agar kami bisa meyakinkan kerabat saya tersebut. Semoga Allah memberi balasan kepada Anda dan memperbaiki mereka setelah mendengarkan fatwa Anda.
HomeRadioArtikelPodcast