pernikahan

Hukum Akad Nikah Hanya Di Atas Kertas Demi Mendapatkan Kewarganegaraan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 23, 20221 min read
Hukum Akad Nikah Hanya Di Atas Kertas Demi Mendapatkan Kewarganegaraan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami, alhamdulillah, adalah para pemuda Muslim dari Mesir, namun kami tinggal di Belanda. Kami ingin bertanya tentang hukum Islam tentang sebagian pemuda Muslim yang menikah dengan para perempuan Eropa atau para perempuan asing lainnya yang memiliki dokumen kewarganegaraan untuk sekedar mendapatkan izin tinggal di Belanda. Pernikahan tersebut hanya bersifat fiktif, artinya hanya tulisan di atas kertas, sebagaimana yang mereka katakan. Dengan kata lain, pemuda Muslim tersebut tidak tinggal bersama dengan perempuan tersebut dan tidak menggaulinya sebagai istri. Pemuda Muslim tersebut hanya pergi bersama perempuan tersebut ke kantor pemerintah dan ditemani oleh dua orang saksi, lalu mereka mencatatkan secara resmi akad pernikahan mereka. Setelah itu masing-masing hidup sendiri namun pihak perempuan mendapatkan imbalan berupa uang yang berjumlah besar. Apakah seorang Muslim boleh menggunakan cara ini untuk mendapatkan izin tinggal? Tindakan ini dilakukan oleh beberapa pemuda Muslim Mesir tersebut karena buruknya kondisi ekonomi di Mesir. Dan apa hukum uang yang diperoleh perempuan tersebut dengan cara ini? Mohon jawabannya, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada para pemuda Muslim yang menggunakan jalan ini.
HomeRadioArtikelPodcast