pernikahan
Akad Nikah Melalui Telepon

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 22, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Apabila seluruh rukun dan syarat nikah telah terpenuhi, akan tetapi wali perempuan dan pihak lelaki masing-masing berada di negara yang berbeda, apakah boleh melangsungkan akad melalui telepon?