Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kawin kontrak adalah nikah mut’ah, dan jenis pernikahan ini batil menurut ijmak Ahlussunnah wal Jamaah. Hukum bolehnya nikah mut`ah telah dimansukh (dihapus) berdasarkan hadis sahih yang melarangnya. Orang yang melakukan pernikahan dengan hukum yang sudah dihapus, pernikahannya itu batil. Hubungan suami-istri hasil dari pernikahan ini dianggap zina dan bagi pelakunya dihukum sesuai dengan hukum zina […]


Pertama, usulan pertama yaitu menikah dengan batas waktu hingga suami bersangkutan pergi tidak diperbolehkan sebab pernikahan jenis ini termasuk nikah mut’ah karena waktu pernikahan dibatasi hingga suami pergi. Sementara itu, usulan kedua, yaitu menggantungkan keberlangsungan suatu pernikahan dengan melihat kepada keadaan, juga tidak sah karena hukum asal nikah adalah dimaksudkan berlangsung tanpa batas waktu tertentu […]


Nikah mut’ah haram dan batil jika terjadi. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim rahimahumallah dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu `anhu, أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، نهى عن نكاح المتعة وعن لحوم الحمر الأهلية زمن خيبر “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang nikah mut`ah dan memakan daging keledai […]


Pertama, jika seorang pria menikahi seorang wanita dengan syarat tahlil (menikah dengan orang lain sekadar untuk menghalalkan rujuk), berniat tahlil atau bersepakat untuk tahlil maka akadnya batil dan nikahnya tidak sah. Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, “Bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat al-muhallil (lelaki yang menikahi seorang wanita dengan […]


Jika talak pertama adalah talak tiga maka dia tidak lagi halal bagi mantan suaminya sampai dia menikah dengan lelaki lain, yaitu pernikahan yang berdasarkan keinginan dan bukan nikah tahlil (pernikahan yang dilakukan berdasarkan skenario agar istri halal dinikahi lagi oleh suami sebelumnya -ed) kemudian suami yang baru ini menggaulinya sebagaimana layaknya suami-istri. Hal ini berdasarkan […]


Apabila masalahnya seperti yang disebutkan, maka hal itu bukan termasuk nikah syighar karena tidak ada kesepakatan nikah secara timbal-balik antara Anda dan paman Anda atau mensyaratkan timbal-balik. Hanya saja, dia berjanji akan mengawinkan Anda dengan putrinya atau membantu Anda menikah dengan orang lain. Paman Anda harus menyerahkan mahar mitsil mahar yang diukur dengan mahar yang […]


Anda boleh menikah dengan mantan istri Anda dengan mahar baru dan akad nikah baru seperti perempuan lainnya yang ingin Anda nikahi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan bahwa tidak ada disyaratkan untuk menikahkan yang lain dengan syarat dia menikahkan perempuan yang ada di bawah perwaliannya, ada kerelaan dari kedua wanita, dan maharnya secara sempurna ditetapkan untuk semuanya maka kedua nikahnya sah. Dan ini tidak termasuk nikah syighar yang dilarang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Pertama, pernikahan dengan persyaratan seperti yang pertama menurut syariat termasuk nikah syighar. Kedua, pernikahan dengan cara seorang wali mensyaratkan jumlah uang tertentu selain mahar bukanlah nikah syighar akan tetapi ini merupakan bentuk keserakahan dari pihak wali dan membuat rintangan untuk pelaksanaan pernikahan. Hal itu bertentangan dengan sikap toleransi Islam dan akhlak mulia. Meskipun demikian, jika […]


Tindakan ayah Anda mengawinkan saudara perempuannya dengan seseorang, dengan catatan orang tersebut mengawinkan Anda dengan anak perempuannya, tanpa ada mahar untuk pengantin perempuan adalah haram dan nikah itu disebut nikah syighar. Masalah tersebut harus diangkat ke hadapan hakim agar membatalkan perkawinan tersebut dan memutuskan apa yang layak diterima oleh masing-masing istri karena telah digauli. Apabila […]


Jika masalahnya memang seperti yang disebutkan, maka hal itu tidak termasuk syighar, jika tidak ada kesepakatan sebelumnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seseorang menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya dengan orang lain dengan syarat orang tersebut juga menikahkannya dengan orang yang berada di bawah perwaliannya maka ini adalah nikah syighar yang dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebagian orang menyebut nikah ini dengan istilah nikah badal (pertukaran) dan pernikah ini rusak. Sama saja disebutkan […]