pernikahan

Apakah Termasuk Nikah Syighar Ketika Wali Mensyaratkan Jumlah Uang Tertentu Selain Mahar?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 28, 20221 min read
Apakah Termasuk Nikah Syighar Ketika Wali Mensyaratkan Jumlah Uang Tertentu Selain Mahar?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Di daerah kami ada beberapa keluarga dan kerabat yang mensyaratkan ketika menikahkan putri mereka bahwa pernikahan tidak terlaksana kecuali anak perempuan yang dinikahkan ditukar dengan anak perempuan yang menikahkan. Begitu juga halnya dengan saudara perempuan. Pertanyaan kami kepada Anda sekarang ini adalah: Apakah pernikahan ini termasuk nikah syighar atau apa pendapat Anda? Berilah kami penjelasan! Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda. Dengan kata lain: Dia tidak menikahkan anak perempuannya kecuali kepada seseorang yang mau menikahkan kepadanya anak perempuannya dan tidak pula menikahkan saudara perempuannya kecuali kepada seseorang yang mau menikahkan kepadanya saudara perempuannya. Ini adalah syarat utama bagi sebagian keluarga dan kerabat dan mereka bersumpah bahwa pernikahan tidak akan terlaksana kecuali dengan cara ini. Apakah ini termasuk nikah syighar? Kedua: Di antara mereka tidak menemukan pernikahan dengan cara yang disebutkan dalam pertanyaan di atas. Dia meminta untuk dirinya kepada orang yang meminang putri atau saudara perempuannya uang sebanyak seratus ribu riyal. Jumlah uang sebanyak ini adalah untuk dia pribadi dan belum termasuk mahar untuk putrinya serta biaya pernikahan lainnya. Apakah pernikahan seperti ini termasuk nikah syighar atau bagaimana pendapat Anda? Mohon dijelaskan kepada kami.
HomeRadioArtikelPodcast