pernikahan
Apa Cara yang Sesuai Syariat Untuk Seseorang Yang Ingin Mentahlil Istrinya Yang Telah Ditalak Tiga?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 28, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Bagaimana cara 'tahlil' (halalnya menikahi istri yang ditalak tiga) yang sesuai dengan syariat? Zaid menceraikan Sofiyah kemudian ingin mentahlilnya. Lalu Sofiyah menikah dengan Amru yang mengeluhkan penyakit ejakulasi dini namun masih dapat melakukan jimak akan tetapi kekuatannya tidak sempurna ketika melakukakannya karena penyakitnya.
Setelah Amru menikah dengan Sofiyah dan tinggal bersamanya beberapa hari dia menceraikannya. Sekarang Sofiyah ingin menikah dengan mantan suaminya yaitu dengan Zaid Apakah ini diperbolehkan? Mohon penjelasannya. Bagaimana cara melaksanakannya secara syariat. Lalu jika Zaid ingin menceraikan istrinya apa yang dia lakukan?