Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Benar, setelah tawaf wada` atau tawaf sunah seseorang dianjurkan melakukan shalat dua rakaat dengan membaca surat al-Kafirun pada rakaat pertama dan membaca surat al-Ikhlas pada rakaat kedua. Hal itu berdasarkan perkataan Malik bin Anas radhiyallahu `anhu, بلغني أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا قضى طوافه ركع الركعتين، وإذا أراد أن يخرج إلى […]


Fidyah atau sembelihan yang disembelih karena melakukan larangan atau meninggalkan perkara wajib dibagikan kepada fakir miskin Tanah Suci. Maksudnya adalah fakir miskin yang berada dalam jarak beberapa mil dari Mekah baik mereka yang berada di Mekah maupun di luar Mekah, dan baik mereka yang menetap di Mekah maupun pendatang. Dan orang yang diwajibkan baginya membayar […]


Idhtiba` adalah orang berihram meletakkan bagian tengah kain ihram di ketiak kanannya dan kedua ujung kain ihram di atas pundak kirinya, sehingga pundak dan otot kanannya kelihatan. Idhtiba` disunnahkan pada tawaf pertama ketika datang ke Mekah, yaitu tawaf umrah bagi yang melakukan haji tamattu` atau tawaf qudum bagi yang melakukan haji qiran dan ifrad. Orang […]


Apa yang ditanyakan oleh penanya bahwa dia memulai tawaf dari Rukun Yamani dianggap sebagai sebuah kesalahan, karena tawaf dimulai dari Hajar Aswad. Tapi kesalahan ini tidak mempengaruhi keabsahan tawafnya, karena hal itu dianggap sebagai tambahan yang terjadi pada putaran pertama, dan itu tidak merusak tawaf apabila dia menyempurnakan putaran ketujuh dan mengakhirinya di Hajar Aswad. […]


Apa yang dilakukan oleh wanita tersebut sudah benar. Larangan-larangan berihram yang dia lakukan sebelum memangkas rambut dimaafkan karena lupa, kecuali jika terjadi hubungan intim dengan penetrasi pada kemaluan wanita sebelum memangkas rambut, maka dia harus menyembelih seekor kambing di Mekah dan dibagikan kepada fakir miskin yang ada di Tanah Suci. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Diwajibkan bagi orang yang hendak bertahallul dari umrah atau hajinya agar memangkas sejumlah rambut kepalanya. Allah Ta’ala berfirman, مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ “Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya.” (QS. Al-Fath: 27) Dan karena adanya perintah untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda ketika haji wada`, […]


Orang yang lupa mencukur habis rambut atau memangkasnya setelah tawaf dan sa`i, kemudian dia memakai pakaian sebelum mencukur rambut atau memangkasnya, maka dia wajib segera melepas pakaiannya dan kembali memakai pakaian ihram, kemudian mencukur rambut atau memangkasnya kemudian dibolehkan memakai pakaiannya, dan dia tidak dikenakan kewajiban apa pun karena perbuatan tersebut. Dia tidak berdosa, dia […]


Jawaban 1: Memangkas rambut harus dilakukan pada sejumlah rambut kepala dan dari seluruh sisi. Dan apa yang telah terjadi pada diri Anda memangkas pangkal rambut saja karena tidak mengetahui hukumnya, kami berharap tidak ada masalah bagi Anda, dan nikah hukumnya sah. Jawaban 2: Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka pemuda tersebut tidak dikenai apa pun […]


Mencukur habis rambut atau memangkasnya boleh dilakukan di mana saja. Tidak benar apa yang disebutkan oleh penanya tentang mahasiswa yang memberi fatwa tersebut bahwa mencukur habis rambut atau memangkasnya harus di Tanah Suci. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada masalah mencukur rambut pada manasik haji atau umrah di tempat mana saja di luar Tanah Suci atau di dalamnya. Namun pada umrah tidak dibolehkan keluar dari ihram sehingga dia mencukur habis rambut atau memangkasnya. Sedangkan pada haji, apabila dia telah melontar jumrah, tawaf, dan sa`i, dia tidak boleh berhubungan intim dengan istrinya sebelum […]


Jika keadaannya seperti yang disebutkan, maka tahallul dengan cara memangkas rambut sudah terlaksana secara sempurna sesuai dengan cara yang dianjurkan, karena yang diwajibkan pada pemangkasan rambut adalah meratakannya ke seluruh kepala. Dan masalah Anda memakai pakaian yang dijahit karena tidak mengetahui hukumnya, tidak akan memberi mudarat selama pemangkasan rambut telah sempurna. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Tolok ukurnya adalah tercapainya pencukuran atau pemotongan rambut dengan alat apa saja. Sebagai catatan bahwa mencukur habis rambut adalah lebih afdal. Kata “al-halq” yang disebutkan dalam teks-teks agama maknanya adalah mencukur habis rambut dengan silet atau alat lainnya. Hadits sahih yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwa beliau mendoakan orang yang mencukur habis […]