Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidaklah baik (makruh) suami istri menyamakan pasangannnya dengan kerabat-kerabat laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahinya, seperti seorang suami berkata kepada istrinya “Ibu!” atau “Saudara perempuanku!” atau istri memanggil suaminya, “Ayahku!” atau “Saudaraku!” atau yang semisalnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Berbuka wajib (tidak berpuasa) seperti berbuka pada hari raya (`id) dan hari-hari tasyriq tidak memutus keberurutan puasa denda karena berbuka demikian diizinkan oleh syariat. Apabila (masa) wajib berbuka telah habis, maka dia harus mendasarkan (puasanya) dengan puasa denda yang sudah lewat segala puji bagi Allah hingga dia menyempurnakan dua bulan dalam enam puluh hari. Wabillahittaufiq, […]


Apabila realitanya seperti yang Anda sebutkan, dan Anda mengkhawatirkan diri Anda jatuh pada hal yang haram, maka tidak ada masalah untuk berpindah kepada memberi makan, yaitu memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin mendapat setengah sha` dari makanan pokok daerahnya, seukuran dengan satu setengah kilogram, sebelum Anda menggauli istri Anda. Wabillahittaufiq, wa […]


Pertama, zihar adalah seorang suami menyerupakan istrinya dengan orang yang haram dinikahinya, seperti ibu dan saudara perempuannya. Kedua, perkataan “kamu seperti ibuku” adalah zihar kecuali bila maksudnya adalah sang istri seperti ibunya dalam kehormatan, cinta kasih, dan yang semisalnya. Yang terakhir ini tidak dianggap zihar. Namun, sebaiknya, perkataan-perkataan semacam ini dijauhi dan diganti dengan perkataan […]


Apa yang Anda lakukan itu termasuk zihar. Oleh karena itu, Anda harus membayar kafarat (denda) zihar, yaitu memerdekakan budak. Kalau tidak mendapatkannya, maka Anda harus berpuasa dua bulan. Apabila tidak sanggup, maka Anda harus memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin mendapat setengah sha’, yaitu satu setengah kilogram, dari makanan pokok daerah Anda. […]


Tidak masalah kalau Anda mau menikah. Namun, ketika jadi menikah lagi, Anda tidak boleh menggauli istri pertama Anda kecuali Anda membayar denda zihar, yaitu memerdekakan budak wanita yang beriman sebelum Anda menggauli istri Anda itu. Jika Anda tidak mendapatkannya, maka berpuasalah dua bulan berturut-turut sebelum menggaulinya. Jika Anda juga tidak sanggup, maka berilah makan enam […]


Orang yang melakukan zihar tersebut berkewajiban menunaikan satu denda zihar saja untuk kembali kepada semua istrinya karena dia menzihar istri-istrinya sekaligus dengan satu ucapan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka sebelum kembali menggauli istri, Anda harus memerdekakan budak wanita yang beriman. Jika tidak sanggup, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup juga, maka Anda harus memberi makan enam puluh orang miskin. Masing-masing mendapat setengah sha’ bahan makanan penduduk setempat seperti beras atau yang lainnya, […]


Jika memang perkaranya sebagaimana disebutkan oleh si penanya, maka perkataan yang diucapkan oleh sang ayah terhadap istrinya adalah zihar. Denda zihar adalah memerdekakan seorang budak. Jika tidak sanggup, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup juga, dia harus memberi makan enam puluh orang miskin. Hal ini berdasarkan firman Allah, وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ […]


Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka Anda wajib membayar denda zihar. Karena Anda tidak mampu memerdekan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut, maka Anda cukup memberi makan enam puluh orang miskin. Masing-masing mendapat setengah sha’ beras, gandum atau yang lainnya. Anda tidak boleh membayar dengan uang sebagai ganti dari memberi makan, karena […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda boleh menikahinya. Jika Anda menikahinya, maka Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah karena apa yang telah Anda katakan termasuk sumpah, bukan zihar, karena hal itu terjadi sebelum akad nikah. Kafarat (melanggar) sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa Anda berikan kepada keluarga Anda. […]


Jika niat Anda mengucapkan perkataan itu adalah untuk menalaknya, maka Anda berarti telah menjatuhkan satu talak. Anda berhak rujuk kepadanya selama dia masih dalam masa ‘iddah jika sebelumnya Anda belum menalaknya dua kali dan Anda belum menjatuhkan talak lagi setelahnya. Jika tujuan Anda adalah menalaknya, maka Anda harus membayar kifarat (denda) zihar, yaitu memerdekakan budak […]