Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jumlah susuan yang menjadikan mahram secara syar’i adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Jika saudara Anda menyusu kepada neneknya seperti itu, maka dia adalah anak susuan dari nenek. Dengan demikian, semua anak nenek tersebut adalah saudara sesusu baginya. Artinya, dia tidak boleh menikah dengan putri dari paman atau bibinya dari pihak […]


Seorang ibu perempuan boleh menyusui bayinya dalam keadaan junub. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wanita wajib memperhatikan penyusuan terhadap anak-anaknya dan menjaga kesehatan mereka, tidak cukup dengan susu impor atau lainnya, kecuali jika suaminya rida setelah mereka bermusyawarah dalam hal ini, dan tidak menimbulkan hal-hal yang membahayakan bagi anak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila bayi disusui oleh seorang perempuan dengan standar susuan yang menjadikan mahram, maka dia dianggap sebagai anak susuannya dan saudara bagi seluruh anaknya, baik yang laki-laki maupun perempuan, dan baik anak-anak yang lahir sebelum atau setelahnya. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala, وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ “Saudara perempuan sepersusuan” (QS. An-Nisaa’: 23) Apabila seorang bayi […]


Selama proses susuan tersebut tidak jelas diketahui, maka wajib untuk berhati-hati dalam masalah ini. Maksudnya, Anda jangan menganggapnya sebagai penyusuan yang menyebabkan hubungan mahram. Sebab, ada kemungkinan tidak lengkapnya syarat susuan yang syar’i. Dengan begitu, perempuan-perempuan yang disebutkan di atas termasuk orang asing (non-mahram) bagi Anda. Akan tetapi, karena masih ada kemungkinan syarat proses susuan […]


Wanita yang ditinggal mati suaminya dan tidak dalam keadaan hamil wajib menjalani ‘iddahnya di rumah suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Ia tidak boleh keluar rumah dengan tujuan berekreasi atau berkunjung selama masih dalam masa ‘iddah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya demikian, maka dibolehkan bagi Anda untuk membawa nenek Anda dari rumahnya yang sebelumnya ke rumah Anda, dengan tujuan untuk mencari kemaslahatan dan menghindari mudarat yang tidak diinginkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dalam masa berkabung seorang perempuan tidak boleh keluar rumah untuk berkunjung ke rumah kerabatnya. Selama ibu Anda pergi keluar rumah dan tidak mengetahui hukumnya, maka kami harap dia dimaafkan atas apa yang telah dilakukannya, dan dia tidak dikenakan kewajiban apa pun. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya memang seperti yang telah dijelaskan, maka masa istibra’ (sterilisasi) hanya berlangsung selama satu kali haid saja. Jika si wanita itu dalam kondisi hamil, maka akad pernikahannya tidak sah, kecuali dilangsungkan setelah melahirkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Istri menjalani masa iddahnya di negara, tempat suaminya wafat saat bersamanya, jika hal itu memungkinkannya, seperti almarhum suami memiliki rumah di negara itu yang bisa ditempatinya, istri merasa aman di rumah itu dan tidak menemukan kesulitan berada di negara itu serta ada keluarga yang menjaganya. Jika tidak, maka ia boleh pulang ke kampung halaman suaminya, […]


Jika ibu Anda itu menikah setelah masa iddahnya habis, yaitu empat bulan sepuluh hari atau sampai melahirkan jika ia dalam kondisi hamil, maka nikahnya tetap sah meskipun ia tidak menjalani masa berkabungnya. Namun, bila ibu Anda itu sengaja tidak berkabung selama masa iddahnya, padahal ia tahu hukumnya, maka ibu Anda telah berdosa. Ia harus segera […]


Jika realitasnya demikian, maka tidak ada larangan untuk bepergian dengan tujuan untuk berobat, di samping harus menjaga aturan idah, seperti tidak berhias diri pada pakaian, perhiasan, dan badan, dan menghindari wewangian, serta menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan orang meminang, dan melakukan pernikahan hingga habis masa idah, dan dia juga harus menetap di rumah […]