Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من قال سبحان الله وبحمده مائة مرة حطت عنه خطاياه، وإن كانت مثل زبد البحر “Barangsiapa mengucapkan, “Subhaanallahu wa bihamdih (Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya)”, sebanyak seratus kali, maka dosa-dosanya diampuni, walaupun sebanyak […]


Bermalam di Mina pada hari-hari tasyriq merupakan kewajiban bagi orang yang menunaikan ibadah haji, baik itu haji wajib maupun sunah. Oleh sebab itu, Anda wajib membayar fidyah sebagai penyempurna manasik haji, karena Anda tidak bermalam di Mina, yaitu menyembelih hewan kurban di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin yang ada di sekitar Tanah Suci. […]


Membagikan gandum sebagai ganti menyembelih hewan kurban haji tamattu’, hukumnya tidak sah. Ayah dan ibu Anda wajib menyembelih hewan kurban dan orang yang berkurban boleh memakan sebagian daging sembelihannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang tua Anda cukup mewakilkan kepada seseorang yang dapat dipercaya untuk menyembelih hewan kurban di Mekah, dan dibagikan pada kaum fakir yang ada di Tanah Suci. Tidak perlu pergi ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji kembali, jika beliau berniat haji qiran atau tamattu`. Beliau boleh memakan sebagian daging kurban tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina […]


Anda harus kembali bersama anak perempuan tersebut dan melakukan sa’i serta Anda wajib membayar dam (tebusan) karena Anda meninggalkan melontar jamrah aqabah untuknya kecuali Anda benar-benar ingat bahwasanya Anda telah melontar untuknya, maka Anda tidak wajib membayar dam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tawaf ifadah dan tawaf wada’ tidak boleh diwakilkan. Orang yang lemah, tawafnya adalah dengan cara digotong. Jadi Anda harus datang ke Mekah sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sa’i Anda adalah benar, sementara kelebihan jumlah sa’i yang telah Anda kerjakan merupakan kesalahan yang termasuk uzur karena ketidaktahuan, dan janganlah Anda mengulangi lagi hal yang seperti itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, mengenai ibu Anda, dia harus kembali ke Mekah untuk mengerjakan sa’i haji antara Safa dan Marwah tujuh kali putaran, lalu mengerjakan tawaf wada’. Jika dalam kurun waktu tersebut suaminya telah menggaulinya, maka dia wajib membayar fidyah yang memenuhi syarat untuk kurban, dan disembelih di Mekah lalu dibagikan kepada para fakir miskin Tanah Suci. Kedua, […]


Anda dan ibu Anda wajib kembali ke Mekah untuk melaksanakan sa’i tersebut, dan apabila kondisinya lemah maka ia melaksanakan sa’i dengan digotong atau didorong (dengan kursi roda), karena pendapat ini adalah yang benar, dan menurut pendapat mayoritas ulama, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis sahih berupa perbuatan para sahabat Nabi shallallahu `alaihi wa sallam. Mereka melaksanakan haji […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda harus kembali ke Mekah dan melaksanakan sa’i antara Safa dan Marwah sebanyak tujuh putaran, yaitu: sa’i haji. Apabila telah terjadi hubungan suami istri pada waktu itu, maka Anda wajib menyembelih domba di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin Tanah Suci, dan Anda juga wajib membayar fidyah karena […]


Putaran yang ia mulai di Marwah tidak termasuk sa’i untuk ibadah haji. Apabila ia telah melakukan tujuh kali putaran setelahnya dengan memulai di Shafa dan berakhir di Marwah, maka sa’inya sempurna, hajinya sah dan tidak dikenakan apapun atasnya. Dan apabila ia sudah mengira satu putaran sa’i yang ia mulai di Marwah, maka sa’inya cacat dan […]


Anda harus kembali ke Mekah untuk mengerjakan sa’i haji Anda. Selain itu, Anda wajib membayar dam yang disembelih di Mekah, dengan menyembelih binatang yang cukup digunakan untuk kurban bagi kaum fakir miskin, sebagai denda karena Anda telah menggauli istri Anda sebelum sa’i. Anda juga harus mengerjakan tawaf wada’ saat hendak keluar dari Mekah. Wabillahittaufiq, wa […]