Haji & Umrah
Mewakilkan Kepada Seseorang Untuk Melaksanakan Tawaf Ifadah Dan Tawaf Wada’ Untuk Saya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 27, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah saya boleh untuk mewakilkan kepada seseorang untuk melaksanakan tawaf ifadah dan wada' untuk saya jika tidak memungkinkan bagi saya untuk kembali ke Makkah al-Mukarramah, karena saya sudah lanjut usia dan kesehatan saya lemah?