Haji & Umrah

Mewakilkan Kepada Seseorang Untuk Melaksanakan Tawaf Ifadah Dan Tawaf Wada’ Untuk Saya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 27, 20231 min read
Mewakilkan Kepada Seseorang Untuk Melaksanakan Tawaf Ifadah Dan Tawaf Wada’ Untuk Saya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah saya boleh untuk mewakilkan kepada seseorang untuk melaksanakan tawaf ifadah dan wada' untuk saya jika tidak memungkinkan bagi saya untuk kembali ke Makkah al-Mukarramah, karena saya sudah lanjut usia dan kesehatan saya lemah?
HomeRadioArtikelPodcast