Haji & Umrah

Bermalam Di Mina Pada Hari-hari Tasyriq

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 27, 20231 min read
Bermalam Di Mina Pada Hari-hari Tasyriq

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya telah menunaikan ibadah haji tahun 1411 H. Pada malam pertama hari tasyriq, saya bermalam di tepi gunung yang berada di sebelah timur jembatan Raja Abdul Aziz jalur selatan, karena saya mendapati sebagian besar jamaah haji bermalam di tempat tersebut. Pada malam kedua, saya bertanya kepada salah seorang jamaah haji mengenai tempat tersebut. Dia menjawab bahwa tempat itu bukan termasuk kawasan Mina. Lantas dia bertanya kepadaku, "Apakah ini haji wajib atau sunah?" Saya pun menjawab, "Haji sunah, karena sebelumnya saya telah menunaikannya". Dia berkata, "Insya Allah, Anda tidak harus membayar apa-apa". Saya dan orang itu bermalam di tepi gunung tersebut pada malam kedua hari tasyriq. Pertanyaan: Apakah perbuatan ini membatalkan haji? Apabila wajib membayar kafarat, apakah boleh dilakukan di tempat saya sekarang atau harus dilakukan di tempat lain? Saya mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Wassalamu'alaikum warahmatullah.
HomeRadioArtikelPodcast