Haji & Umrah
Mewakilkan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Haji

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 27, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ibu saya telah menunaikan kewajiban ibadah haji beberapa tahun yang lalu. Beliau ingin menunaikannya kembali karena mengaku belum menyembelih hewan kurban dan tidak menentukan niat haji yang dia laksanakan (ifrad, qiran atau tamattu` -ed). Apakah beliau wajib menyembelih hewan kurban? Di mana beliau harus menyembelihnya? Apakah beliau cukup bersedekah dengan hartanya sebagai ganti pelaksanaan haji yang kedua kalinya? Atau manakah yang lebih utama? Dan apakah saya berdosa jika tidak menuruti keinginannya untuk melaksanakan ibadah haji tersebut?