Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pertama: Anak perempuan tersebut tidak boleh berada dalam asuhan keluarga Nasrani dan tidak boleh diadopsi atau dididik olehnya, karena anak tersebut adalah muslimah sementara keluarga itu Nasrani. Dikhawatirkan jika anak itu hidup bersama mereka dapat terganggu agamanya, kehormatannya atau kehilangan hidupnya. Anak itu harus dipelihara oleh Badan Pelayanan Sosial dan Kesehatan unit Anak dan Keluarga […]


Anda lebih berhak atas anak Anda, Musthafa, selama ayahnya adalah kafir dan Anda seorang muslimah. Musthafa pun dihukumi sebagai Muslim dengan diikutkan pada Anda, karena orang kafir tidak memiliki kekuasaan atas orang muslim. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam kitab-Nya yang mulia, surah An-Nisa’, وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا “Dan […]


Yang paling berhak mengasuh anak-anak pasca-perceraian adalah ibu mereka. Apabila sang ibu menikah lagi, maka hak asuh anak beralih kepada nenek dari pihak ibu. Apabila nenek dari pihak ibu sudah meninggal, maka hak asuh beralih kepada nenek dari pihak bapak, karena hak asuh anak adalah menyesuaikan tabiat wanita. Tentu ibu merekalah yang paling besar kasih […]


Seseorang yang memiliki burung dan sejenisnya harus menyediakan makanan, minuman dan tempat tinggal baginya. Setelah itu, ia dibolehkan membiarkannya pergi ke mana saja. Adapun burung merpati asing yang datang maka Anda tidak boleh menangkapnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hukum asal harta yang diberikan seorang ayah untuk kebutuhan anaknya adalah hanya boleh digunakan oleh anak itu. Sehingga, uang itu digunakan untuk keperluan nafkah dan pakaian baginya. Jika darurat, maka boleh dipakai sekedar untuk lepas dari kondisi tersebut saja. Janganlah Anda bersedekah dengan harta tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Kewajiban memberi nafkah yang dibebankan kepada almarhum terhenti dengan kematiannya. Masing-masing anggota keluarga wajib menanggung semua pengeluaran mereka sendiri, atau diwakilkan kepada wali mereka jika masih kecil. Jika terjadi perselisihan maka diselesaikan di pengadilan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menurut pendapat yang paling benar, bahwa seseorang berkewajiban memberi nafkah kerabat dekatnya, dengan tiga syarat: Pertama, orang yang diberi nafkah itu adalah orang miskin, tidak memiliki harta atau penghasilan, yang bertujuan agar mereka tidak meminta sedekah kepada orang lain. Kedua, nafkah yang diberikan adalah kelebihan dari kebutuhan pribadinya dan orang-orang yang lebih berhak menerima nafkah […]


Hadits ini mencakup anak laki-laki dan perempuan. Hal itu juga sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, إن أطيب ما أكلتم من كسبكم وإن أولادكم من كسبكم “Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kamu makan adalah yang berasal dari hasil usahamu, dan sesungguhnya anak-anakmu adalah termasuk hasil usahamu.” HR. Lima […]


Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak berdosa lantaran tidak menikahkan mereka. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dan juga firman-Nya, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam […]


Anda boleh membelanjakan dana pensiun tersebut untuk memenuhi kebutuhan Anda, anak-anak maupun rumah tangga Anda sesuai kebutuhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sisa uang sumbangan bagi ibu Anda yang lumpuh dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya saja. Anda tidak boleh menggunakannya untuk keperluan pribadi. Anda juga tidak boleh menerima sumbangan lain untuk ibu Anda kecuali jika dibutuhkan saja. Jika memang memungkinkan Anda sendiri yang memenuhi kebutuhan tersebut, maka itu kewajiban Anda sebagai bentuk bakti kepadanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala […]


Anda harus mengembalikan sisa uang nafkah kepada ayah Anda, termasuk tanah yang telah Anda beli dari uang lebih yang seharusnya Anda manfaatkan untuk keperluan rumah tangga. Sebab, ayah Anda mengizinkan untuk mengambil uang di toko sesuai kebutuhan rumah. Oleh karena itu, sisa uang–termasuk nilai tanah–tidak masuk dalam izin. Dengan demikian, tidak halal bagi Anda. Wabillahittaufiq, […]