Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika imam tetap tersebut ditunjuk melalui jalur resmi atau dipilih oleh jamaah dan dia telah memimpin shalat dengan benar dan baik, maka dia tidak boleh digantikan posisinya karena, misalnya, ada orang yang lebih mengetahui (agama) dari dia, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam pada akhir hadis yang Anda sebutkan di atas: ولا يؤمن الرجل […]


Yang harus didahulukan untuk menjadi imam adalah orang yang bacaan Al-Qur’annya paling bagus dan paling memahami fikih shalat, baik ia bisa membaca dan menulis atau tidak. Jika tidak ada orang yang bacaannya paling bagus dan paling memahami fikih, maka yang terbaik dari jamaahlah yang didahulukan. Jika mereka semua buta huruf, maka mereka boleh diimami oleh […]


Yang paling berhak menjadi imam adalah yang bacaan Al-Qur’annya paling bagus, paling memahami fikih shalat kemudian yang paling mengetahui sunah kemudian yang paling dahulu berhijrah kemudian yang paling tua, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله، فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة “Yang mengimami suatu kaum (jamaah) hendaklah […]


Shalat yang kalian lakukan dengan mengikuti imam masjid dengan cara seperti itu tidak sah, kecuali jika kalian dapat melihat (langsung) imam atau makmum di belakangnya karena tempat shalat kalian itu berada di luar masjid dan tidak sah mengikuti imam jika tidak memenuhi syarat tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Tidak ada larangan jika mushala wanita yang hendak Anda bangun masih berada di batas area masjid. Para wanita cukup mengikuti imam dengan mendengarkan suaranya melalui pengeras suara. Dalam hal ini, mereka tidak disyaratkan untuk melihat imam atau salah satu makmum. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Maksud hadis tersebut adalah apabila para wanita menunaikan shalat secara berjemaah di belakang kaum pria, maka saf terbaik mereka adalah paling akhir karena barisan terakhir itu paling dapat menjaga aurat mereka dari kaum pria. Namun, apabila kaum wanita tersebut ditutup (dengan tabir) dari kaum pria, maka saf pertama lebih baik bagi mereka seperti yang berlaku […]


Perempuan boleh melaksanakan shalat berjamaah dengan imam perempuan, tetapi tanpa adzan dan ikamah karena adzan dan ikamah khusus bagi laki-laki. Imam perempuan berdiri di tengah-tengah saf pertama, bukan di depan (tidak seperti cara laki-laki berjemaah). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kaum wanita boleh menunaikan shalat di mushala khusus tersebut meskipun antara saf mereka dan saf lelaki dipisahkan oleh area yang luas selama mushala mereka masih berada di dalam kawasan masjid dan mereka dapat mendengar ucapan takbir imam. Mengerjakan shalat di ruangan seperti ini lebih bisa menutupi dan menghindarkan wanita dari berbaur dengan lelaki. Wabillahittaufiq, wa […]


Jika mushala yang dikhususkan untuk kaum wanita masih berada di dalam masjid, maka mereka boleh ikut shalat berjamaah bersama imam meskipun mereka hanya bisa mendengar suara imam, baik mereka mendengar suara imam secara langsung maupun dengan perantaraan pengeras suara, baik mereka bisa melihat imam maupun tidak bisa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Jika masjid bisa dibangun satu lantai, tempat semua jamaah, baik laki-laki maupun perempuan, bisa shalat dan kaum wanita berada di belakang kaum lelaki, niscaya hal itu akan lebih baik dan lebih mudah bagi para jamaah. Itulah yang sesuai dengan sunah Nabi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam


Wanita lebih baik mengerjakan shalat di rumahnya. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: وبيوتهن خير لهن “Dan rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka (kaum wanita).” Karena wanita adalah sumber fitnah dan keluarnya wanita ke masjid bisa menimbulkan fitnah. Namun, jika dia pergi ke masjid dan shalat bersama imam, maka shalatnya sah. […]


Siswi yang tidak sempat mengerjakan shalat di sekolah boleh mengerjakan shalat di rumahnya setelah dia pulang dari sekolah, dengan syarat dia tidak sampai menunda shalat hingga waktunya habis karena shalat berjemaah hukumnya tidak wajib bagi kaum wanita. Namun, kalian harus mencari gedung yang kiranya cukup bagi para siswi untuk mengerjakan shalat pada waktunya tanpa harus […]