shalat

Shalat Berjemaah Bagi Kaum Wanita

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 2, 20231 min read
Shalat Berjemaah Bagi Kaum Wanita

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami hendak menyampaikan persoalan kami yang berkaitan dengan shalat berjemaah yang dilakukan para siswi di sekolah. Masalah ini muncul karena ukuran sekolah yang sangat kecil. Sekolah ini hanya berupa rumah sewa kecil. Di dalamnya tidak ada ruang yang cukup luas untuk mengerjakan shalat. Oleh karena itu, kami memilih ruang yang sangat kecil yang tidak mampu menampung para siswi yang jumlahnya mencapai 300. Perlu diketahui bahwa ruangan ini terletak di samping WC sehingga terkadang ada hewan-hewan (seperti kecoak) yang masuk dari WC. Oleh karena itu, shalat berjemaah terpaksa dilakukan di halaman sekolah yang ukurannya juga sangat kecil, hanya beralaskan tikar, dan di tengah-tengah cuaca yang sangat panas (di musim panas) atau sangat dingin (di musim dingin). Di musim dingin, halaman sekolah terkadang juga terguyur air hujan sehingga menghalangi pelaksanaan shalat berjemaah. Selain itu, di sekolah ini tidak ada kran air yang cukup untuk digunakan berwudu oleh para siswi yang jumlahnya begitu banyak. Di sekolah ini hanya ada lima WC dan empat kran air. Saat berwudu, mereka harus berdesak-desakan sehingga mereka kesulitan untuk melepas sepatu dan kaus kaki. Akibatnya, saat mereka wudu dan mengerjakan shalat, muncul bau yang tidak sedap. Karena para pengurus sekolah sangat tegas dalam masalah ini (shalat berjemaah), sebagian siswi terkadang mengerjakan shalat tanpa berwudu terlebih dahulu atau tanpa menyempurnakan wudunya. Hal itu tetap terjadi meskipun kami sudah berusaha mengawasi mereka dengan ketat. Selain itu, kami juga melihat adanya keteledoran dari sebagian siswi saat mengerjakan shalat, baik dalam hal menutup aurat maupun berbicara di tengah-tengah shalat. Sementara itu, para pengurus mengawasi mereka dan memberikan peringatan melalui pengumuman sehingga mengganggu kekhusyukan shalat karena mereka berusaha mendengarkan dan memahami peringatan yang disampaikan. Kami melihat bahwa para pengurus tidak menunda peringatan hingga setelah shalat karena hal itu perlu disampaikan saat itu juga. Selain itu, karena banyaknya siswi, kami tidak mungkin memberikan peringatan langsung kepada yang siswi bersangkutan. Intinya, kami melihat bahwa kondisi di sekolah kami tidak mendukung untuk pelaksanaan shalat berjemaah bagi para siswi. Kami khawatir akan berdosa jika kami memerintahkan kepada para siswi untuk mengerjakan shalat berjemaah dalam kondisi seperti itu. Dengan kondisi seperti itu, Syaikh, apakah mereka boleh mengerjakan shalat di rumah masing-masing agar hal itu membawa berkah bagi kami dan mereka semua? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast