shalat
Orang Yang Memiliki Keyakinan Syirik Menjadi Imam

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami tinggal di sebuah panti sosial. Saya menderita cacat fisik akibat lumpuh. Saya shalat di atas kursi roda. Di panti terdapat masjid, tempat masyarakat shalat dengan diimami oleh orang yang memiliki kepercayaan sufi tentang kubur dan lain-lainya.
Kami curiga bahwa mereka jatuh ke dalam kemusyrikan karena hal tersebut. Tidak ada yang bisa menjadi imam kecuali orang-orang tadi. Apakah shalat bermakmum kepada mereka boleh atau tidak?
Sekiranya tidak boleh, apakah seseorang dari kami yang duduk di kursi roda boleh mengimami shalat sedangkan ia membawa kantong air seninya karena tidak bisa mengontrol keluarnya air seni?
Makmumnya adalah orang-orang yang juga duduk di atas kursi roda sepertinya dan orang-orang India yang tidak bisa membaca Al Qur`an serta orang-orang pengikut sufi. Mohon penjelasannya.