shalat
Orang Lemah Menjadi Imam

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 3, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Masjid tempat saya shalat memiliki imam tetap. Ia tidak bisa berdiri karena sakit yang dideritanya. Akhirnya terjadi perselisihan pendapat di antara makmum dalam mengikuti imam tersebut.
Sebagian mereka berpendapat: "Imam tetap tersebut shalat bersama kita sambil duduk dan kita shalat di belakangnya juga sambil duduk, berdasarkan hadis:
إنما جعل الإمام ليؤتم به
"Imam itu dijadikan semata-mata untuk diikuti" dan disebutkan pada akhir hadis tersebut,
وإذا صلى جالسًا فصلوا جلوسًا أجمعين
"Dan jika imam salat dengan duduk, maka hendaklah kalian semua salat dengan duduk."
Sementara yang lain berpendapat bahwa hadis tersebut dinasakh (dihapus) dengan salat beliau Shallallahu `Alahi wa Sallam ketika sakit wafat beliau. Apakah hukum pada masalah ini?