Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Hari dalam Islam dimulai dari fajar yang kedua (fajar sadiq) terbit. (Allah) Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ “Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istrimu.” (QS. Al-Baqarah: 187) Sampai dengan firman-Nya, فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ […]


Apabila sesuatu yang menyenangkan dan menggembirakan seseorang terjadi, maka hendaklah ia bertasbih, bertakbir, dan memuji Allah serta menyukuri nikmat-nikmat yang telah diberikan-Nya kepadanya, demi mengharap tambahan kebaikan dari-Nya. Apabila seseorang kagum dengan kata-kata, nasihat, bacaan (Al-Qur’an) bagus, dan nasihat orang lain terhadap sesamanya, maka hendaklah ia memujinya dengan tidak berlebihan, berdo’a untuknya, dan memberinya semangat […]


Kedai tidak boleh diberi nama (Nairuz) karena ia adalah salah satu nama hari raya orang Persia sedangkan orang Islam dilarang menyerupai orang-orang kafir dan orang-orang asing. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Komite telah mengkaji isi surat pimpinan pusat lembaga Syamsan, Khalid bin Sulaiman Ali Hadi, yang isinya adalah: Kami memberitahukan kepada Anda bahwa ketika kami membaca laporan harian yang datang dari para anggota, telah ditemukan sebuah toko jahit pakaian laki-laki yang bernama (Manaf Penjahit Pakaian Laki-laki). Setelah maknanya dicari di (Kamus Al-Muhith) karangan Fairuz Abadi, juz […]


Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan, maka Komite menjawab sebagai berikut, Sesuatu yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an atau ungkapan-ungkapan yang mengandung dzikrullah (dzikir kepada Allah Ta’ala) tidak boleh ditulis di papan penunjuk jalan yang diletakkan di tepi jalan atau pintu masuk kota karena akan menjadi bahan hinaan, pengrusakan, dan olok-olok seiring dengan perkembangan zaman, runtuh atau dibuang. […]


Thaghiyah yaitu orang lalim sedangkan orang yang boleh mempergunakan lafal ini hanyalah orang yang lebih mengetahui pihak yang bisa disemati gelar ini. Penyematan kata atau gelar ini terhadap pribadi tertentu oleh orang awam tidak diperbolehkan karena mereka bukanlah termasuk orang yang berhak mengeluarkan kata-kata tersebut menurut hukum syar’i. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Pertama, Dua ungkapan, (pertanda baik) dan (pertanda buruk), haram digunakan karena keduanya menyandarkan pengaruh kejadian alam semesta, baik atau buruknya, kepada bintang-bintang padahal bintang-bintang tidak memiliki kekuatan untuk itu sedikit pun dan bukan penyebab keberuntungan dan ketidakberuntungan. Allah Ta’ala berfirman, أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالأَمْرُ “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” (QS. Al-A’raaf: 54) Jika […]


Lafal (Tabarak) tidak boleh diucapkan, kecuali khusus untuk Allah Subhanah semata, sebagaimana firman (Allah) Ta’ala تَبَارَكَ الَّذِي نَـزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ ” Maha Suci Allah yang telah menurunkan al-Furqaan (al-Quran) kepada hamba-Nya.” (QS. Al-Furqaan: 1) تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ “Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala kerajaan.” (QS. Al-Mulk: 1) فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ “Maka […]


Pertama, perkataan sebagian orang, “Kami berdiri dan Allah berdiri bersama kami,” artinya: bahwa Allah Ta`ala membantu, menguatkan dan menolong mereka dengan taufik-Nya. Makna perkataan ini benar, namun alangkah baiknya meninggalkan ungkapan tersebut demi menghindari kerancuan dan kekaburan, dan cukup menggunakan ungkapan yang lebih selamat, misalnya ucapan, “Kami berdiri dan Allah membantu kami.” Kedua, perkataan sebagian […]


Kewajiban saat memberikan mauizah dan peringatan adalah konsisten menempuh jalan yang dianjurkan syariat, utamanya memberikan mauizah dengan Alquran. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ (57) قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari […]


Suster boleh melihat aurat pasien pria dalam keadaan darurat jika pasien tidak mampu melakukan sendiri, berdasarkan firman Allah Subhanah, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Ath-Taghaabun: 16) Namun jika pasien bisa dengan mudah melakukannya, maka suster tidak boleh menanganinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Tidak boleh membangun kolam renang khusus wanita di pusat kesehatan tersebut; karena prinsip menghilangkan mafsadat harus lebih dikedepankan daripada prinsip menarik kemaslahatan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.