Fiqih

Memberi Nama Kedai Dengan ‘Nairuz’

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 21, 20231 min read
Memberi Nama Kedai Dengan ‘Nairuz’

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya telah mendirikan sebuah kedai untuk menjual kue-kue dan saya menamainya (Nairuz). Nama ini hasil penelaahan saya atas sebagian kamus dan buku-buku bahasa Arab yang menjelaskan bahwa Nairuz adalah kata Persia yang diarabkan, yang bermakna (hari baru). Kata ini memiliki dua pecahan kata, pertama (Ni) maknanya baru dan (Ruz) maknanya hari. Terkadang kata Nairuz diucapkan (Nauruz). Hanya saja, sebagian teman menentang dengan keras sekali penggunaan nama ini. Mereka berkata: Itu tidak boleh dan kamu harus mengubahnya karena Nairuz adalah salah satu hari raya Persia padahal jelas di beberapa buku bahasa Arab, yang sebagiannya dilampirkan dalam pertanyaan ini, bahwa Nairuz adalah hari pertama pada kalender Iran, yang bermakna (hari baru). Maksud saya adalah, makna kamus semata. Syaikh, Anda tentu tahu bahwa orang Yahudi merayakan hari Sabtu sedangkan kita tidak mengingkari lafal /Sabtu/ dalam maknanya secara bahasa, bahkan terkadang sebagian dua hari raya muslimin bertepatan dengan hari Sabtu. Saya mohon diberi penjelasan untuk menyelesaikan masalah ini, apakah saya tetap mempergunakan papan nama kedai saya dengan nama (Nairuz) atau hal itu tidak boleh? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan semoga ilmu Anda bermanfaat bagi Islam dan kaum Muslimin.
HomeRadioArtikelPodcast