Fiqih
Bernama Dengan Nama Berhala

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji kitab (buku) yang diberikan kepada Mufti Umum dari ketua umum cabang majelis Amar Ma'ruf Nahi Mungkar di daerah 'Asir Muhammad bin Ahmad al-Ahmad nomor (600/9/24) dan tanggal 13/2/1418 H, yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor (1225) pada tanggal 24/8/1418 H. Adapun isi surat tersebut adalah:
Kami mengirimkan kepada Anda berkas-berkas dengan surat pimpinan majelis kota Abha no (97/29) pada tanggal 10/2/1418 H, yang menyebutkan bahwa ada sebuah tempat jahit pakaian laki-laki, yang memakai nama (Manaf). Kami mohon Anda mempelajari dan memberi nasihat sesuai pendapat Anda atas kebolehan memakai nama yang telah di sebutkan di atas.