Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seseorang boleh berniat puasa dalam keadaan junub, baru mandi besar sesudahnya. Sebab, pada beberapa kesempatan, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga masuk waktu fajar dalam keadaan junub, namun beliau tetap (berniat) puasa dan kemudian mandi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Zina adalah maksiat besar dan dosanya berat. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Israa’: 32) Seorang muslim wajib menjauh dari zina, termasuk media-media dan sebab-sebab terjadinya perbuatan hina itu. Orang […]


Apabila hubungan intim suami istri itu dilakukan pada akhir malam sebelum terbit fajar, kemudian keduanya berniat puasa saat terbit fajar sedangkan mereka belum mandi, maka niat puasa itu sah. Baru setelah itu keduanya mandi junub. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Memasukkan tangan ke dalam kemaluan tidak membatalkan puasa, kecuali apabila menyebabkan keluar mani disertai syahwat, maka itu membatalkan puasa dan hanya wajib qadha. Apabila bulan Ramadhan berikutnya tiba sedangkan Anda belum meng-qadha yang sebelumnya padahal tidak ada uzur, maka selain qadha Anda harus memberi makan orang miskin. Besarnya satu setengah kilogram makanan pokok setempat, untuk […]


Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut yang paling benar dari dua pendapat ulama. Cairan yang Anda tanyakan itu disebut madzi. Keluarnya madzi mewajibkan Anda berwudhu, setelah terlebih dahulu membasuh kemaluan dan skrotum (buah zakar), berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang berkaitan dengan hal tersebut. Adapun madzi yang mengenai badan atau pakaian […]


Apabila keluarnya mani yang Anda alami pada siang hari di bulan Ramadhan hanya karena berfantasi bahwa di depan Anda ada seorang perempuan, maka tidak ada konsekuensi apa pun bagi Anda. Namun, Anda harus mengusir fantasi-fantasi itu dan berusaha menjaga kesucian diri dengan menikah. Allah Azza wa Jalla berfirman, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا […]


Jawaban 1: Apabila seseorang melakukan puasa wajib atau sunnah, lalu tidur pada saat puasa dan mengalami mimpi basah, maka itu tidak membatalkan. Dia hanya wajib mandi junub demi sahnya shalat apabila memang melihat ada air mani. Namun jika tidak melihat ada air mani, maka dia tidak wajib mandi. Dalam kondisi apapun (keluar mani atau tidak) […]


Mimpi basah yang dialami orang yang sedang berpuasa tidak membuatnya batal, karena hal itu di luar kuasanya. Meskipun demikian, dia harus mandi junub jika mengeluarkan mani, agar shalatnya sah. Hukum mimpi basah tidak sama dengan masturbasi. Sebab, masturbasi dilakukan dengan (kesadaran atas) perbuatannya, sedangkan mimpi basah terjadi di luar kuasanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Orang yang sedang berpuasa tidak boleh dengan sengaja merusak puasa wajibnya. Jika seseorang mengeluarkan sperma tanpa hubungan seksual, maka puasanya batal dan dia wajib bertaubat dan mengadanya, namun dia tidak berkewajiban membayar kafarat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pemuda tersebut harus bertaubat dan memohon ampun karena telah berhubungan seksual dengan binatang dan melakukan onani. Dia juga harus meng-qadha hari-hari ketika dia batal puasa karena perbuatan tersebut. Tidak ada kafarat baginya selain kafarat keterlambatan meng-qadha, yaitu dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari yang dia tangguhkan qadha-nya hingga masuk Ramadhan berikutnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Anda harus bertaubat dan memohon ampun atas perbuatan onani itu. Sebab, itu perbuatan haram, apalagi dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan. Selain itu, Anda juga harus meng-qadha dua hari saat Anda batal puasa karena melakukan onani. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mencium istri saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencium istri-istri beliau saat sedang berpuasa. Akan tetapi, bagi yang khawatir terhadap gejolak nafsunya sebaiknya tidak mencium istri demi menjaga puasanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.