Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika orang yang berpuasa terpaksa menggunakan tetes hidung, maka ini tidak apa-apa dan puasanya sah. Namun, apabila dia mendapati rasa obat tetes itu di tenggorokan, maka itu membatalkan puasa dan membuatnya wajib meng-qadha hari yang batal tersebut jika itu puasa wajib. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh menggunakan obat tetes hidung pada siang hari ketika berpuasa, karena hidung mempunyai saluran ke lambung. Tetesan yang dimasukkan ke dalam hidung sebagiannya akan mengalir ke lambung, sehingga membatalkan puasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika Anda muntah di siang hari Ramadhan tanpa disengaja, maka puasa Anda sah dan tidak perlu di-qadha. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, من ذرعه القيء وهو صائم فليس عليه قضاء، ومن استقاء فعليه القضاء “Siapa […]


Dahak yang tertelan tidak membatalkan puasa jika belum keluar sampai ke mulut (bagian depan). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila sisa makanan di gigi masih ada dan rasa yang tertinggal di mulut masih terasa, padahal saat itu telah terbit fajar, maka ada dua kemungkinan: 1. Jika hanya sedikit dan tidak mungkin dikeluarkan, maka tidak berpengaruh terhadap sahnya puasa, sekalipun masuk ke tenggorokan. Sebab, ini tidak mungkin dihindari. 2. Jika jumlahnya banyak dan dapat dikeluarkan, […]


Jawaban 1: Rasa teh yang Anda dapatkan di tenggorokan setelah terbangun dari tidur pagi (yang Anda minum sebelum terbit fajar subuh) itu tidak membatalkan puasa. Adanya rasa teh pada air liur dalam kondisi ini tidak dihukumi sama seperti makan atau minum yang dapat membatalkan puasa. Puasa Anda sah dan tidak perlu di-qadha. Jawaban 2: Orang […]


Apabila orang yang bertayammum itu menelan debu tanpa sengaja, maka puasanya sah. Ini didasarkan pada keumuman teks-teks (Al-Quran dan Hadits) yang menjelaskan tidak berlakunya (dosa) kesalahan tak disengaja (al-khatha’) dan paksaan (al-ikrah) bagi umat Islam. Demikian halnya dengan menelan ludah setelah wudhu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa di siang Ramadhan tetap menyempurnakan puasanya dan tidak berdosa. Ini sesuai firman Allah Ta’ala, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. Al Baqarah: 286) Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, […]


Apabila kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka puasa perempuan tersebut sah. Air yang masuk ke dalam mata saat dia mencucinya dengan air tidak berpengaruh apa pun terhadap puasanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Keterangan yang benar adalah, orang yang berbuka satu hari di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur syar’i wajib bertaubat kepada Allah dan meng-qadha puasa untuk hari itu. Adapun puasa enam puluh hari ini merupakan bentuk kafarat khusus bagi yang berhubungan intim di siang Ramadhan, karena adanya riwayat hadits sahih dalam masalah tersebut. Sedangkan mengenai berbuka […]


Kami berdoa semoga Allah memberi pertolongan kepada Anda untuk bertaubat karena telah merokok dan membantu Anda untuk berhenti. Sebab, merokok hanya membawa mudarat. Dari aspek mana pun, merokok sama sekali tidak memberi kebaikan. Terkait pertanyaan Anda tentang kebolehan penggunaan plester untuk membantu Anda berhenti merokok yang ditempelkan di lengan, apakah boleh digunakan pada bulan Ramadhan […]